Semangatnews, Padang-Sebenarnya program Kehutanan Sosial sudah mulai dijalankan sejak 1999 tetapi isu ini kurang terdengar karena tenggelam oleh berbagai peristiwa politik pada masa itu.
Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozarwardi, S.Hut,M.Si melalui Kabid PPMHA, Yonefis,SH,MM.
Ditemui di ruang kerjanya dalam pekan ini, Yonefis mengatakan, persoalan kehutanana sebelumnya adanya program kehutanan sosial, banyak terjadi kasus yang menyeret warga desa ke meja pengadilan karena berbagai tuduhan melakukan tindakan melanggar hukum lantaran ketidakpahaman aturan.
Dalam Perhutanan Sosial, tukuk Yon panggil akrab Kabid PPMHA ini, adalah kesempatan emas bagi warga masyarakat di sekitar hutan untuk membuka lahan dengan mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah.
Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.
Dengan cara ini maka masyarakat akan mendapatkan insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang mereka ajukan.
Hasil panen dari perkebunan ini dapat kemudian dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari., papar Yon.
Secara nasional Pemerintah sudah menetapkan hutan seluas 12,7 juta area hutan disediakan untuk program perhutanan sosial ini.
“Khusus untuk Sumbar kita cadangkan lebih kurang 500 hektar, sudah terealisasi seluas 224,7 hektar dengan jumlah kelompok 149”,ujar Yonefis yang secara kedinasan kelompok perhutanan sosial itu dibawah binaannya.
Bukan itu saja, untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus bisa menciptakan tambahan kesejahteraan warga, pemerintah akan membentuk Kelompok Kerja Daerah yang bakal bertugas melakukan pendampingan dan pembinaan bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri dalam program ini.,tutup Yonefis.(zln/hms-Sumbar)