Semangat Payakumbuh-Wakil Walikota Payakumbuh H.Erwin Yunaz hadiri acara pemusnahan barang bukti berupa Narkotika dan barang bukti lainnya yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh, Rabu, (14/2)
Acara pemusnahan barang bukti Narkotika ini dihadiri dan dilakukan langsung oleh Wakil Walikota Erwin Yunaz, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Nur Tamam, Kapolres Kota Payakumbuh AKBP kuswoto.Sik, Kepala BNNK Payakumbuh AKBP Firdaus, ZN, Ketua DPRD Limapuluh Kota Perwakilan Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh dan Limapuluh Kota, Dandim serta Kasat Resnarkoba Payakumbuh dan Limapuluh Kota.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh wartawan semangatnews, barang bukti yang dimusnahkan yaitu berjenis Narkotika, Psikotropika dan Kosmetika antara lain adalah, Ganja, Shabu-shabu, Extacy, Happy Five, Hexymer, Writening Cream, Lipstik dan lain-lain yang disita melalui 31 jenis perkara yang berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz dalam sambutannya menyampaikan, Kota Payakumbuh merupakan Kota yang mulai berkembang. Sehingga menjadi sasaran empuk bagi pengendar narkoba.
“Kita berharap, Pemko bersama forkopinda ikut serta dalam melindungi generasi muda dengan memperbanyak sosialisasi terhadap bahaya narkoba kepada siswa mulai dari sekolah dasar (SD) sampai menengah atas (SMA) sehingga generasi muda di Kota Payakumbuh terhindar dari dampak yang buruk,” Ungkap Wawako Erwin Yunaz.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Nur Tamam dalam sambutannya mengatakan, barang bukti ini merupakan perkara terhitung dari Maret 2017 hingga Januari 2018 dengan catatan sebanyak 31 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya,
“Tahun ini, yang paling banyak kita musnahkan berupa obat-obatan yang tidak ada izin edar. Sedangkan untuk narkotika jenis ganja dan sabu makin meningkat,” Ucap Nurtamam.
Kepala Kejaksaan Nur Tamam juga menyampaikan, barang bukti Narkotika yang dimusnahkan kali ini berupa Shabu-shabu seberat 43,95 gram, Ganja seberat 6161,35 gram, Happy Five sebanyak 29 butir, Hexymer sebanyak 3401 butir dan obat-obat terlarang lainnya yang tidak memiliki izin edar sebanyak 2387 pcs.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan yang pertama kali di gelar Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh selama tahun 2018 oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh. (jn)