Semangatnews Payakumbuh-Wakil Walikota Payakumbuh, H. Erwin Yunaz memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-22 tahun 2018 tingkat Kota Payakumbuh. Upacara berlangsung di halaman Balaikota Payakumbuh, ex. Lapangan Poliko pada Rabu (25/4). Upacara diikuti oleh ratusan ASN sebagai perwakilan dari seluruh OPD yang ada di Kota Payakumbuh.
Turut hadir, perwakilan unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Benni Warlis, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Lurah se Kota Payakumbuh. Adapun tema peringatan kali ini adalah “Mewujudkan Nawacita melalui Penyelenggaraan Otonomi yang Bersih dan Demokratis”.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Payakumbuh membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo. Dalam sambutannya, Mendagri mengungkapkan bahwa usia otonomi daerah yang sudah sampai diangka ke-22 menunjukkan usia kedewasaan.
“Menapaki usia ke-22 ini, pelaksanaan otonomi daerah sudah banyak memberi manfaat dan kebaikan bagi masyarakat. Cara utama dan efektif untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat adalah melalui penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis, sesuai dengan tema peringatan kali ini,” ungkap Mendagri.
Mendagri menekankan agar dalam menjalankan kewenangan otonomi, pemerintah daerah tidak hanya didasarkan kepada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan semata, tetapi juga menjadikan transparansi dan partisipasi publik sebagai dasar tolak ukur dalam pengambilan kebijakan sehingga bisa dipertangungjawabkan kepada rakyat.
“Implementasi penyelenggaraan otonomi daerah harus didasarkan pada aspek kelembagaan bukan kehendak seseorang atau kelompok tertentu dan taat pada prinsip bahwa semua warga negara punya hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” jelas Mendagri.
Dikatakan, upaya mewujudkan Nawacita adalah upaya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal tersebut hanya bisa didapat
jika penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan secara akuntabel, transparan, berkepastian hukum dan partisipatif.
“Peningkatan kesejahteraan rakyat dicapai melalui peningkatan kualitas pelayananan publik dan peningkatan daya saing, kreatifitas serta inovasi yang mengandalkan kekhasan daerah. Kalau hal ini diabaikan, maka tujuan otonomi untuk mensejahterakan tidak akan tercapai,” tambah Mendagri.
Ditambahkan, penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis merupakan syarat mutlak pembangunan nasional yang menyeluruh dan seimbang. Untuk memastikannya, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Dijelaskan bahwa PP tersebut memperjelas koordinasi aparat pengawasan Pemda dengan aparat penegak hukum, dimana jika ada pengaduan terkait kebijakan daerah maka akan ditangani secara bersama, apakah ada indikasi korupsi atau kesalahan aministrasi.
“Dengan adanya PP tersebut, diharapkan jika ada deskresi administrasi, maka tidak akan langsung menimbulkan peristiwa pidana,” terang Mendagri.
Mendagri juga menyinggung tentang pentingnya inovasi daerah dalam rangka mempercepat pembangunan dan pencapaian kesejahteraan masyarakat di daerah.
“Pemerintah juga telah menerbitkan PP No.38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Hal ini memberi ruang kreatifitas bagi daerah untuk melahirkan ide dan gagasan dalam rangka menciptakan terobosan baru guna mendukung peningkatan kinerja pemerintah daerah,” tekan Mendagri.
Akan tetapi, Mendagri juga mengingatkan bahwa inovasi juga memberi ruang penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu diterbitkan peraturan pemerintah yang mengatur batasan tegas tentang prinsip dan kriteria mengenai inovasi daerah tersebut.
“Jadi saya tegaskan kepada kepala daerah, jangan takut untuk berinovasi, karena sudah ada jaminan perlindungan hukum, bahwa inovasi tidak bisa dipidanakan, syaratnya harus berpedoman kepada peraturan yang sudah kita keluarkan,” jelas Mendagri.
Dijelaskan, disamping solusi menyelesaikan berbagai persoalan, meningkat daya saing, dan gerbang menuju kesejahteraan.(jn)