Hati-Hatilah !, Gubernur Sumbar Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana hingga 28 Februari 2020.

by -

Hati-Hatilah !, Gubernur Sumbar Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana hingga 28 Februari 2020

Semangatnews, Padang – Menyikapi kondisi curah hujan yang cukup tinggi beberapa waktu di Sumatera Barat serta mempertimbangan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Padang Pariaman, dimana intensitas curah hujan sangat tinggi di wilayah Sumbar hingga 28 Februari 2020.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menginsiasi dan menetapkan status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor.

Berdasarkan SK Gubernur Sumbar No 360-975-2019 penetapan status itu dimulai pada 20 Desember 2019 hingga 28 Februari 2020.

“Selama siaga darurat bencana masyarakat diminta untuk selalu waspada dan hati-hati terutama didaerah rawan bencana,” kata Kepala BPBD Sumbar Erman Rahman.

Status tersebut berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat.

Berdasarkan status siaga darurat seperti yang tercantum dalam SK Gubernur, tersebut diminta, Bupati dan Wali Kota di Sumbar untuk melakukan inventarisasi daerah rawan bencana dan mensosialisasikan kepada masyarakat melalui mitigasi dan pencegahan.

Kemudian, mengaktifkan pos siaga pada daerah rawan bencana untuk percepatan penanganan.

Juga melakukan inventarisasi dan memastikan kondisi peralatan kebencanaan yang dimiliki di masing-masing kabupaten dan kota dalam keadaan berfungsi.

Serta melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah, TNI Polri dan relawan untuk mengantisipasi dampak bencana.

Terakhir, mengaktifkan rencana kontijensi sebagai rencana aksi dalam penanggulanan bencana.

Status siaga darurat bencana tersebut dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan perkembangan yang terjadi dalam penyelenggaraan penanganan siaga darurat bencana di lapangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.