Semangat, Padang — Dalam rangka pelaksanaan penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, kembali melakukan razia terhadap kafe dan karaoke yang tidak mengantongi izin di kawasan Bukit Lampu, Kelurahan Gates Kecamatan Lubuk Begalung Senin, (12/11/2018) sekitar pukul 23.00 Wib.
Berdasarkan laporan dari warga dan intel Satuan Polisi Pamong Praja, Kasat Pol PP Padang Yadrison, langsung menerjunkan jajarannya ke lapangan untuk memastikan informasi tersebut.
Masyarakat disekitarnya merasa resah dan terganggu dengan keberadaan kafe tersebut, ditambah lagi juga ditengarai mengundang perbuatan maksiat.
Pemerintah Kota Padang dipimpin langsung Walikota Padang Mahyeldi didukung bersama jajaran TNI-Polri trlah melakukan penyegelan terhadap seluruh kafe dan karaoke yang tidak mengantongi di sepanjang kawasan Bukit Lampu tersebut.
Dari hasil pantauan di lapangan, ternyata memang benar adanya ditemukan salah satu “Kafe Ayah” yang nekat melakukan aktifitas, padahal telah disegel. Petugas langsung mengamankan seluruh peralatan karaoke yang ada di sana. Empat unit speaker dan satu unit amply player dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang sebagai barang bukti.
Sempat terjadi adu mulut antara pemilik dengan Satpol PP, namun petugas tetap melakukan tindakan tegas dan tidak mengindahkan ocehan dari pemilik yang diketahui berinisial FB (34).
Kasat Pol PP Padang mengaku gerah melihat sikap si pemilik kafe ini. Dengan tegas Yadrison mengatakan akan memproses pelamggaran ini secara hukum.
“Semuanya akan proses sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Termasuk berkoordinasi dengan Korwas yang ada di Polresta Padang,” ujar Yadrison.
Terkait barang-barang sitaan milik kafe ini, Yadrison menegaskan akan ditipiringkan. Selain itu juga sebanyak tiga orang perempuan yang di duga sebagai karyawan, juga turut di amankan petugas.
“Kepada ketiga wanita ini, akan dilakukan pendataan dan penyelidikan intensif oleh PPNS”, terang Yadrison.
Ditambahkan Yadrison lagi, kita tentu berharap, aturan yang ditegakkan agar diindahkan seluruh pemilik kafe di kota ini. Bagi yang belum berizin agar mengurus izinnya sesuai aturan dan bagi yang telah disegel agar mengurusnya serta mematuhi aturan hukum yang berlaku. Karena yang paling penting kita tidak ingin ada lagi maksiat di kota. (rel).