Profesional dan kompeten, dua kata ini sering diucapkan dan kita dengar dari pidato seorang pejabat publik. Dan dua kata ini pulalah yang sangat “menghantui” kehidupan wartawan zaman now.
Profesional dan atau kompeten tidak jauh berbeda maknanya. Sebab seseorang yang profesional pasti kompeten dan seorang yang kompeten harus profesional.
Wartawan yang kompeten maksudnya adalah seseorang yang memang melakukan pekerjaan itu secara rutin, apakah dia reporter, redaktur, desk editor, redaktur pelaksana dan atau pemimpin redaksi. Pokoknya pekerjaannya adalah yang bergelut dengan dunia pemberitaan.
Sedangkan profesional adalah kemampuan, kemahiran sesuatu yang dimilikinya yang tidak semua orang bisa.
Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional.
Bagi wartawan dua istilah ini mesti menyatu dalam jiwanya. Ia harus kompeten dan profesional.
Lalu bagaimana menentukan atau menetapkan seseorang itu sudah kompeten dan profesional. Apakah cukup dengan menerbitkan media lalu rekrut sejumlah orang dan dikeluarkan kartu persnya oleh Pemimpin Redaksi.
Tidak, itu baru pekerja disuatu perusahaan pers. Atribut yang anda miliki itu hanya simbol bahwa anda bekerja di perusahaan itu.
Untuk wartawan Indonesia sudah ada lembaga yang berwenang melakukan uji kompetensi yakni Dewan Pers.
Lembaga inilah yang berhak menyatakan seseorang wartawan itu kompeten. Ada tiga tingkatan untuk uji kemampuan ini. Pertama untuk tingkat Muda, keluarannya adalah Wartawan Muda.Kedua tingkat Madya, menghasilkan Wartawan Madya dan Ketiga tingkat Utama menghasilkan Wartawan Utama.
Begitu anda dinyatakan lulus, maka Dewan Pers memberikan sertifikat dan kartu pers, sesuai dengan tingkat kelulusan.
Sepanjang anda masih menggeluti dunia wartawan, anda harus mengikuti UKW, walaupun sudah berkarat di sebuah media dengan segudang pengalaman tetap dituntut mengikutinya.