Walinagari Terkait Tindak Pidana, Dapat Diberhentikan

by -

Walinagari Terkait Tindak Pidana, Dapat Diberhentikan

Semangatnews, Palupuh – Walinagari dan Walijorong yang tidak mampu menjalankan peran dan fungsinya dalam memajukan pembanguan daerah atau menyalahgunakan kewenangannya dan terlibat kasus Pidana dapat diusul diberhentikan oleh masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kecamatan Palupuh Syafril, SE Dt Rajo Api, disela-sela kegiatan liburan, Minggu (28/12/2019).

Syafril juga mengatakan, jika ada ninik mamak penghulu yang menjadi Walinagari dan Walijorong tidak berbuat dan bersikap sebagaimana mestinya seorang ninik mamak.Tentunya LKAAM Palupuh akan melakukan pendekatan yang konferhenship, mengingatkan kembali bagaimana ninik mamak seharusnya dalam budaya Minangkabau.

” Yang masih bisa kito bina, kito bina,
Akan tetapi yang tidak bisa dibina tentu dilakukan pergantian sesuai mekanisme”, Ujarnya.

Syafril lebih jauh menegaskan, pergantian Perangkat Nagari boleh-boleh saja ado mekanismenya dan ada aturan yang menjelaskan, Perda Provinsi Sumbar no 7/2018 tentang Nagari dan Perda Kabupaten Agam, no 13 tahun 2007 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian walinagari.

“Perhentian sementara Wali Nagari ditetapkan dalam keputusan Bupati berdasarkan usul saran Bamus Nagari pada saat sebagai tersangka terlibat kasus pidana. Dan kegiatan sehari-hari dilaksanakan sementara oleh Sekretaris nagari”, terangnya.

Sementara untuk perangkat nagari, walijorong dan lain-lain itu merupakan kewenangan walinagari.

“Jadi mesti jelas walinagari dapat diberhentikan. Karena meninggal dunia, Tidak mampu menjalan aktifitas karena sakit dan jika tersangka kasus hukum yang telah menjadi keputusan tetap”, ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.