Semangatnews,Sawahlunto-Meskipun belum ada MoU dengan penegak hukum, kita bersyukur tak ada aparat desa yang terjerat hukum dalam pemanfaatan dana desa di Kota Sawahlunto.
Hal ini terungkap tatkala Walikota Deri Asta mengekspose penggunaan dana desa yang telah diterima sejak 4 tahun belakangan, di kantor Walikota Sawahlunto, Senin, 26/11/2018.
Dihadapan rombongan penilai dengan pimpinan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Provinsi Sumbar Drs.H.Syafrizal Ucok, Wako Sawahlunto yang baru 3 bulan dilantik itu mengatakan, kita komit untuk tetap meli ndungi aparat desa dalam pengelolaan dana desa yang miliaran jumlahnya.
“Tanpa komitmen pemerintah kota,kita khawatir Kepala Desa tak berani menggunakan dana tersebut,” sebut Alumni Fakuktas Hukum Bung Hatta.
Menurut Deri Asta, sepanjang kesalahan yang sifatnya administrasi, maka kita minta pemeriksa internal, Inspektorat melakukan pemeriksaan awal. Kita belum benarkan aparat penegak hukum untuk langsung menangani kasus tersebut, sebagaimana yang diisyaratkan Presiden RI Jokowidodo.
Namun sebaliknya, jika dari awal ada niat dari oknum menyelewengkan dana desa, maka tidak ada ampun dan dispensasi. Oknum itu harus mempertanggungjawabkan secara hukum.
Yang kita tolerir adalah kesalahan administrasi, sebut Deri yang diaminkan pula oleh Sekda Rovanly Abdams yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu Dedi Syahhendry Ka Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Sawahlunto, mengatakan di Sawahlunto ada 27 desa yang sejak 4 tahun lalu telah menerima guliran.
Kota dengan adanya desa ini riwayatnya adalah hibah dari Kabupaten Solok 3 desa dan dari Kabupaten Sijunjung 24 desa. Inilah kota arang yang di dalamnya ada desa dan di tengah desa ada kota.
Tim penilai kompetensi, transparansi dana desa dipimpin Drs.H.Syafrizal Ucok dengan anggota pamong senior Drs.H.Rusdi Lubis, MSi, Konsultan Pendamping wilayah II, Khairul Anwar,SH,MA, Gusfen Khairul dan Zulnadi,SH dari unsur pers, didampingi staf DPMD Provinsi Sumbar Drs.Akral,MM.