Semangat Payakumbuh-Sebagai warga negara yang baik, Kita harus patuh terhadap aturan yang berlaku. Salah satu bentuk kepatuhan tersebut adalah melaporkan pajak, bagi setiap warga negara yang terkena wajib pajak adalah sebuah keharusan.
Karena pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang utama saat ini, hampir seluruh aspek pembangunan di negara ini didukung dan dibiayai dari hasil pajak yang dibayarkan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Walikota Riza Falepi usai melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 melalui e-Filing. Proses pelaporan SPT Walikota Riza Falepi, didampingi langsung petugas dari Kantor Pajak Pratama Payakumbuh di Ruang Kerja Walikota, Jumat (2/3)
“Terima Kasih kepada petugas pajak, hari ini didampingi melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui e-filing dan saya sudah mendapatkan bukti penerimaan secara elektronik,” kata Wako Riza Falepi.
Walikota Riza Falepi bersama Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Erimiati, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Payakumbuh, Yose Hendradi bersama tim menunjukkan bukti penerimaan elektronik itu melalui layar laptop.
Didampingi petugas, Walikota Riza Falepi mengajak masyarakat untuk segera melaporkan SPT-nya.
“Kami menghimbau masyarakat kota Payakumbuh untuk segera laporkan SPT Tahunan pajak. Masa pelaporan berakhir 31 Maret 2018,” ajak Wako Riza.
Di musim penyampaian SPT Tahunan ini, Direktorat Jenderal Pajak mengampanyekan kepada masyarakat pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi secara elektronik melalui e-Filing. E-Filing ini adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara daring dan waktu nyata melalui internet pada laman https://djponline.pajak.go.id atau Application Service Provider (ASP). (jn)