SEMANGAT PADANG —Pembangunan jalur dua By Pass sepanjang 27 kilometer dari Simpang Gaung Lubuk Begalung hingga Fly Over Duku ditargetkan dapat selesai sesegera mungkin. Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan, seiring dengan batas waktu pengerjaan yang diperpanjang hingga Mei 2017, Pemko Padang memastikan tidak ada halangan dalam pengerjaan yang dilaksanakan.
“Kita Pemko Padang melakukan penjaminan dalam pengerjaan jalur dua By Pass tidak ada kendala lagi, sesuai dengan kontrak pengerjaan yang diperpanjang hingga Mei ini. Dirjen Pekerjaan Umum dan Balai Jalan yang menentukan apakan nanti diperpanjang lagi atau tidak,” sebut Walikota Padang, Kamis(6/4).
Ia mengatakan, Pemko Padang akan terus mendukung program pemerintah dalam pembangunan jalur dua jalan By Pass dapat berjalan dengan lancar. Dengan semakin cepat jalan dengan 40 meter sepanjang 27 Kilometer rampung, maka keberadaannnya dapat dirasakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat , memperlancar arus transportasi dan barang terutama sebagai penghubung antara Pelabuhan Teluk Bayur dan Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
“Tadi(Kamis-red) Kita melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Sumbar. Pada intinya menyampaikan evaluasi tentang pembangunan By Pass yang diperpanjangan pengerjaannya sampai bulan Mei. Kita Pemko Padang memberikan penjaminan dalam pengamanan pengerjaan sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan,” ungkap Mahyeldi .
Ia menjelaskan dalam mendukung percepatan pembangunan jalan By Pass dua jalur tersebut, Pemko Padang telah melakukan upaya memaksimal. Menurutnya, secara prinsip telah selesai, dan Wagub Sumbar terus meminta Pemko Padang untuk memberikan supaya jalan By Pass dapat selesai segera tanpa ada lagi hambatan.
“Sebelumnya memang ada kejanggalan di lapangan, yakninya ada pemasangan spanduk, kita telah laporkan ke Gubernur. Kita lihat spanduk yang beriskan penolakan terhadap pembangunan jalur dua by pass Kota Padang bentuknya seragam. Kita cek masyarakat di lokasi tidak ada yang masalah. Mungkin ada yang lain. Tapi siapanya kita tidak mengetahui,” jelasnya.
Ia menyebutkan, di sepanjang jalur By Pass tidak ada bangunan permanen masyarakat. Menurutnya, hal itu dapat menjelaskan bahwa masyarakat setuju dengan pembangunan yang dilaksanakan, termasuk juga dengan konsilidasi yang dilakukan.
“Setelah konsilidasi tidak ada masyarakat yang membangun rumah permanen. Masyarakat telah menghibahkan tanahnya, dan kita membantu dalam konsilidasi, sebagaimana komitmen dari walikota sebelumnya sertifikat tanahnya dibantu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan secara prinsip pengerjaan jalan By Pass telah selesai semuannya, karena dari BPN telah menetapkan jalur selebar 40 meter di By Pass itu adalah tanah Negara.
“Kita Pemko Padang berkewajiban untuk mengamankan pengerjaan dilapangan. Kebijakan dan keputusan pusat, Kota Padang berkewajiban dilaksanakan. Kita memberikan jaminan untuk bisa dilaksanakan sehingga tidak ada yang menghambat penyelesaian pembangunan, hingga jalan tersebut dapat segera dimamfaatkan,” pungkasnya. (ml)