Walikota Hendri Septa Sampaikan Tiga Ranperda Usulan Pemko Padang ke DPRD

by -

SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian oleh Walikota Padang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemko Padang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Kemudian, Ranperda tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis. Selanjutnya Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengajukan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.

Nota penjelasan 3 Ranperda usulan dari Pemko Padang tersebut, disampaikan secara resmi Wali Kota Hendri Septa dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Jumat (21/5).

Wali Kota Padang menyampaikan, tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda perubahan atas Perda Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Kita tentu berharap tiga Ranperda ini bisa secepatnya dibahas dan nantinya dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang telah ditentukan,” harapnya.

Ia menambahkani, sekaitan Ranperda perubahan atas Perda No. 21 Tahun 2012 sangat penting karena berkaitan dengan peningkatan pengelolaan sampah di Kota Padang. Sebab persoalan sampah menjadi persoalan yang sangat krusial dan mendasar di Kota Padang, terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduk dan kegiatan ekonominya cukup tinggi, tentu akan menghasilkan produksi sampah yang juga relatif tinggi.

“Hal itu dapat kita lihat dari peningkatan angka produksi sampah di Kota Padang dari tahun ke tahun. Apalagi ditambah dari masih adanya sebahagian masyarakat kita yang masih kurang peduli dalam penanganan sampah. Maka dari itu, melalui Ranperda yang kita usulkan terkait perubahan atas Perda No.21 Tahun 2012 ini, kita berharap lebih mengkonkritkan dan meningkatkan segala upaya terhadap pengelolaan sampah. Sehingga terwujudlah Kota Padang sebagai kota yang bersih dengan sampahnya dapat terkelola secara baik,” imbuhnya.

Dijelaskannya, pada Ranperda perubahan atas Perda No.21 Tahun 2012 tersebut, terdapat penambahan materi/muatan yang mengatur diantaranya seperti mengoptimalkan peran Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat RW dan kelurahan. Selanjutnya pengaturan sampah, mengatur larangan kepada masyarakat termasuk mengatur sanksi pidana bagi warga yang membuang sampah sembarangan

Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin dengan diikuti Sekretaris DPRD Kota Padang Hendri Azhar dan para anggota DPRD Kota Padang. Juga hadir unsur forkopimda, kepala OPD terkait dan stakeholder baik secara langsung maupun secara virtual..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.