Wali Nagari dan Ketua BAMUS Sikabau Ditahan Telip Dana Bagi Hasil Koperasi Sawit Ninik Mamak
SEMANGATNEWS.COM- Wali Nagari Sikabau Abdul Razak dan Ketua Badan Musyawarah Nagari (BAMUS) Sikabau,Yulasmen, kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharamasraya Kamis,25/4/2024 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara penyalahgunaan dana nagari Sikabau yang bersumber dari dana bagi hasil Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak tahun 2018-2021.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Dharmasraya, Afdal Saputra, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya bukti yang cukup atas dugaan korupsi tersebut. Abdul Razak sebagai Wali Nagari dan Yulasmen sebagai Ketua BAMUS Sikabau diduga terlibat dalam menerima dan membagi-bagikan dana bagi hasil koperasi sawit tanpa melaporkannya kepada pihak terkait, serta melakukan pembagian dana tanpa dasar hukum.
Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Dharmasraya mengungkapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.616.053.000. Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait dan uang sebesar Rp. 368.212.000.
Kedua tersangka disangkakan berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas III Dharmasraya, ujar Afdal Saputra.(Qan)