Wali Kota Hendri Arnis dan Wawako Allex Saputra Sampaikan Nota Penjelasan LKPj 2024 ke DPRD

by -
Wali Kota Hendri Arnis dan Wawako Allex Saputra Sampaikan Nota Penjelasan LKPj 2024 ke DPRD
Wali Kota Hendri Arnis dan Wawako Allex Saputra Sampaikan Nota Penjelasan LKPj 2024 ke DPRD

PADANG PANJANG, SEMANGATNEWS.COM – Wali Kota, Hendri Arnis dan Wakil Wali Kota, Allex Saputra sampaikan Nota Penjelasan atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Wali Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024.

LKPj ini disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD, Kamis (27/3/2025) yang dipimpin Ketua DPRD, Imbral didampingi Wakil Ketua, Mardiansyah dan Nurafni Fitri.

Wako Hendri Arnis menyampaikan, LKPj 2024 disusun dalam dua buku yang merupakan satu kesatuan utuh. Buku I berisi pengantar yang memuat rangkuman dan kesimpulan umum. Sementara Buku II memuat penjabaran lebih rinci dari LKPj 2024 beserta lampirannya.

“Sehubungan dengan visi dan misi kota, perlu kami sampaikan bahwa 2024 merupakan tahun transisi kepemimpinan, dari wali kota periode 2018-2023 menuju wali kota terpilih periode 2025-2030. Selama masa transisi ini, Padang Panjang dipimpin penjabat wali kota yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri,” katanya.

Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada 2023 serta Daerah Otonomi Baru, Pj. Wali Kota menggunakan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Padang Panjang Tahun 2024-2026 sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Dokumen ini telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2024-2026.

Sebagai dokumen perencanaan masa transisi, RPD tidak memuat visi dan misi jangka menengah daerah. Namun, RPD menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Padang Panjang Tahun 2024, yang menetapkan tema dan prioritas pembangunan.

Prioritas Pembangunan Padang Panjang 2024 adalah meningkatkan produktivitas ekonomi pada sektor unggulan daerah. Mempercepat penanggulangan kemiskinan dan pengangguran. Meningkatkan kualitas pendidikan yang berkarakter serta berdaya saing. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Meningkatkan kualitas infrastruktur serta lingkungan hidup yang berkelanjutan. Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif-red). Meningkatkan tatanan kehidupan sosial masyarakat yang tenteram dan agamis.

Bagian kedua dari LKPj ini memuat perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2024, beserta target dan realisasinya, baik dalam aspek pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.

Dengan penjelasan, Pendapatan Daerah dianggarkan Rp624.270.615.623 dengan realisasi Rp583.219.435.084,88 atau 93,42%. Terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Komponen Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Pendapatan Asli Daerah, ditargetkan Rp121.417.303.824 dengan realisasi Rp94.384.697.999 atau 77,74%. Pendapatan ini terdiri atas Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Komponen Dana Perimbangan, ditargetkan Rp502.853.311.799 dengan realisasi Rp488.774.349.501 atau 97,20%. Dana ini terdiri atas Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak serta Transfer Antar Daerah.

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, pada 2024 tidak ditargetkan penerimaannya, namun terealisasi Rp60.387.584. Pendapatan ini bersumber dari pengembalian hibah 2023 serta lain-lain pendapatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu pendapatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non-BLUD.

Belanja Daerah, ditargetkan Rp673.273.185.861,66 dengan realisasi Rp625.752.934.498,60 atau 92,94%. Belanja daerah ini terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tidak Terduga.

Belanja Operasi, ditargetkan Rp575.104.076.294,66 dengan realisasi Rp553.185.674.195,14 atau 96,20%. Belanja Modal, ditargetkan Rp96.968.820.067 dengan realisasi Rp71.757.172.115,46 atau 74%. Belanja Tidak Terduga ditargetkan Rp1.100.289.500 dengan realisasi Rp810.088.188 atau 73,63%.

Pembiayaan Daerah, terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan dianggarkan Rp50.002.570.238,66 dengan realisasi Rp50.002.570.238,66 atau 100%. Penerimaan ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (2023-red). Dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah, dianggarkan sebesar Rp1 miliar.

“Dengan demikian, sisa lebih pembiayaan untuk 2024 adalah Rp6.469.070.824,94,” katanya.

Bagian ketiga dari LKPj 2024 berisi informasi mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan.

Bagian keempat dari LKPj 2024 berisi capaian kinerja dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Tugas Pembantuan diselenggarakan karena tidak semua wewenang dan tugas pemerintahan dapat didesentralisasikan atau diotonomkan kepada daerah.

Hadir juga perwakilan Forkopimda, Pj. Sekdako, Winarno, staf ahli, asisten, kepala OPD, camat dan lurah.(eti)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.