Wako Payakumbuh: Kedepan IMB Akan Ditertibkan

by -
Walikota Payakumbuh Riza Pahlevi

SEMANGAT PAYAKUMBUH- Wakil Walikota Suwandel Muchtar hadiri rapat paripuna DPRD kota Payakumbuh, dalam rangka membacakan jawaban atau tanggapan Walikota Payakumbuh terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Payakumbuh terhadap 4 (empat) buah ranperda, di ruang sidang utama Gedung DPRD kota Payakumbuh, Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (15/6).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD YB Dt. Parmato Alam itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua Suparman, anggota DPRD kota Payakumbuh, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, alim ulama, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Sebelumnya pada pandangan fraksi Partai Golkar, fraksi PPP dan PAN yang menyoroti tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dijawab oleh Wakil Walikota Suwandel Muchtar dengan menyatakan bahwa IMB akan diterbitkan apabila persyaratan teknis dan administrasi pemohon telah lengkap.

“Kemudian, sehubungan banyaknya bangunan yang tidak memiliki IMB, dan mendirikan bangunan tidak sesuai perencanaan, pemerintah daerah akan melakukan penjelasan dan sosialisasi, kemudian teguran secara lisan dan tulisan sampai pada pelaksanaan pembongkaran sebagaimana telah diatur dalam ranperda.

Dan mengenai kewajiban penyediaan prasarana dan sarana umum yang harus disediakan oleh pengembang dari luas lahan yang tergambar dalam rencana tapak akan dibahas pada rapat kerja selanjutnya”, sebut Wawako Suwandel.

Dilanjutkan Wakil Walikota, bahwa ranperda tentang Lambang Daerah pada prinsipnya adalah bentuk penyempurnaan dan mengembalikannya ke dasar terbentuknya.

“Jumlah 7 (tujuh) gerigi yang melambangkan sejarah terbentuknya kota Payakumbuh sesuai dengan pelaku sejarah pada waktu itu adalah 7 kenagarian. Adapun dengan dimekarkannya nagari tidak seyogyanya harus diikuti dengan perubahan lambang daerah karena bersifat fundamental.

Kenagarian yang baru dimekarkan, eksistensinya tetap diakui oleh pemko Payakumbuh, melalui perda yang ada.

Sementara itu, pandangan sejumlah fraksi mengenai investasi dan penanaman modal, dijawab Wakil Walikota melalui pidato yang dibacakannya bahwa, pemerintah daerah akan berupaya untuk mengikuti forum-forum pertemuan disamping kendala klasik yang masih menghantui setiap daerah di Sumbar tentang lahan berinvestasi.

” Pemerintah daerah akan berupaya untuk mengikuti forum-forum investasi baik ditingkat daerah maupun nasional, dengan mengikuti diskusi dan pameran investasi serta promosi langsung kepada calon investor.

Dan permasalahan klasik bagi para investor yang akan berinvestasi ke daerah ini, terkait persoalan tanah ulayat, dan ini menjadi permasalahan seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat,” ujar Wawako.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas saran dan masukan dari seluruh Fraksi. Dan Kami akui sejujurnya bahwa jawaban kami ini belum dapat memuaskan kita semua dan seluruh pihak yang terkait.

Adapun hal-hal yang belum terjawab dengan sempurna agar dapat kita bahas selanjutnya dalam rapat-rapat kerja yang telah direncanakan”, tutup Wawako mengakhiri pidato jawaban Walikota terhadap padangan fraksi tersebut.

Adapun keempat ranperda tersebut adalah ranperda tentang Izin Mendirikan Bangunan, Raperda tentang Penyerahan Prasara, Sarana, dan Utilitas Pada Perumahan Dan Pemukiman, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah no 8 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal, dan Raperda Tentang Lambang Daerah Kota Payakumbuh.(Jentrael)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.