SEMANGATNEWS.COM – Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menyampaikan nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Padang Panjang Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD di ruang sidang utama DPRD, Senin (12/4).
Fadly Amran menyampaikan, penyusunan dan penyampaian LKPj kepada DPRD merupakan salah satu bentuk kewajiban konstitusi yang harus dipenuhinya selaku wali kota setiap berakhirnya tahun anggaran.
“Hal ini telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa salah satu kewajiban kepala daerah adalah memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah dan memberikan LKPj kepada DPRD. Secara teknis operasional, penyampaian LKPj telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019,” ungkap Fadly.
Dikatakan Fadly, visi Kota Padang Panjang Tahun 2018-2023 sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang Panjang Tahun 2018-2023 adalah “Untuk Kejayaan Padang Panajng yang Bermarwah dan Bermartabat”. Visi ini merupakan komitmen politik yang hendak diwujudkan dan sekaligus sebuah gambaran cita-cita untuk bergerak bersama seluruh pemerintahan dan masyarakat Kota Padang Panjang.
“Untuk mewujudkan visi Kota Padang Panjang tersebut, maka telah ditetapkan tiga misi yang merupakan penjabaran dari visi. Misi pembangunan tersebut yakni Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Unggulan Daerah Berbasis Pembangunan Berkelanjutan. Lalu Meningkatkan Pemerataan dan Kualitas Daya Saing SDM Masyarakat yang Berakhlak dan Berbudaya, dan Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif, Inovatif dan Partisipatif,” papar Fadly.
Bagian ketiga dari LKPj ini, lanjut Fadly, merupakan informasi tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, baik itu Urusan Wajib maupun Urusan Pilihan.
Adapun urusan wajib yang dilaksanakan adalah sebanyak 24 urusan, urusan pilihan sebanyak lima urusan. Di samping itu, juga terdapat urusan Penunjang yang dilaksanakan empat OPD, urusan Pendukung yang dilaksanakan dua OPD, urusan Kewilayahan yang dilaksanakan dua OPD dan urusan Kesatuan Bangsa dan Politik yang dilaksanakan BPBD dan Kesbangpol.
“Dalam kaitan ini dapat saya sampaikan, secara umum program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2020 telah dapat berjalan dengan baik. Namun demikian, masih terdapat beberapa kegiatan yang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Hal ini disebabkan banyak faktor, baik internal maupun eksternal, terutama karena pandemi Covid-19 yang melanda dunia, termasuk kita di Kota Padang Panjang,” ungkap Fadly. (Eti)