Semangatnews,Padang-Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit mengatakan, pembebasan lahan dari 0-4,2 kilometer merupakan pengalaman pahit, atas Keputusan tim appraisal soal harga terlalu rendah, serta tak bisa diganggu gugat.
“Dari 80 pemilik, hanya 3 orang yang sepakat soal harga. Ini solusinya harus ada diskresi dari pihak lebih tinggi untuk meminta tim appraisal mengakomodir harga yang wajar, tidak terlalu rendah,” ungkap Wagub Nasrul Abit setelah rapat lengkap dengan pihak terkait soal pembangunan Jalan Tol Padang Pariaman-Pekanbaru di ruang kerja Kantor Gubernur, Kamis (29/11/2018).
Wagub Nasrul Abit lebih lanjut menambahkan, Gubernur sudah buat surat kepada Kepala Staf Kepresidenan. Meminta beliau menjembatani dengan menteri terkait penyelesaian jalan tol ini.
Kita tak mau berlama-lama larut dalam permasalahan ganti rugi lahan yang mandek di titik 0-4,2 kilometer.
Maka kita Pemerintah Provinsi Sumbar dan Padang Pariaman, serta pihak yang masuk dalam tim, melanjutkan ke tahap berikutnya. Pembebasan lahan lanjutan dilakukan di kilometer 4,2 ke 30,4.
“Empat Camat yang wilayahnya dilalui jalur tol dipanggil, serta pihak terkait lainnya. Semua menyatakan setuju dilanjutkan. Jadwal kerja segera disusun. Kemudian sosialisasi tentang tahapan-tahapan ke masyarakat, yang nantinya ditindaklanjuti dengan penetapan lokasi oleh gubernur. Setelah itu tim appraisal turun lagi ke lapangan,” beber Nasrul Abit.
Terkait tim appraisal, ucap Nasrul Abit, terdapat usulan agar tim lama diganti, sebab dinilai tak berhasil dalam pembebasan lahan tahap awal. Usulan itu berasal dari Kapolres Padang Pariaman.
“Kalau bisa ganti tim appraisalnya, cari yang bisa diskusi. Kami hargai independensi mereka, tapi jangan terlalu kaku,” harapnya
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur mengungkapkan, tidak ada masyarakat Padang Pariaman yang menolak proyek jalan tol. Namun harapan warga, ganti rugi tanah yang terkena proyek harus masuk akal. Jangan sampai terjadi lagi seperti masalah pembebasan tahap awal.
“Di Kecamatan Batang Anai itu, harga tanah yang termahal di Kabupaten Padang Pariaman. Tim appraisal yang sama, dulu menilai ganti rugi jalan untuk kereta api bandara, lalu normalisasi sungai Batang Anai, kemudian jalan tol. Ternyata untuk jalan tol harga ganti ruginya lebih rendah, ini yang masyarakat tidak terima. Harganya dibawah nilai jual objek pajak. Jangan sampai ini terulang di pembebasan lahan lanjutan,” harapnya.