SEMANGAT JAKARTA-Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaifullah Hidayat yang juga plt Gubernur itu padang badan dan menjamin Ahook.Untuk itu ia berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Jakarta Utara,sekaitan vonis 2 tahun untuk Basuki Tjahya Purnama.
Dalan suratnya bernomor 502/-1-87 , Djarot menjamin Ahook tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Namun dalam surat itu tidak satu kalimatpun tertulis agar Ahook tidak ditahan atau tahan kota.
Surat bertanggal 9 Mei 2017 perihal pernyataan Jaminan atas nama terdakwa Basuki T.Purnama dengan tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.