SEMANGATNEWS.COM – Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian. SH. MH menghadiri Rapat Paripuna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Tanah Datar terkait Pemandangan Umum Fraksi terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (12/10).
Tiga Ranperda tersebut adalah Pengelolaan Persampahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari di Ruang rapat DPRD setempat.
Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra memimpin Rapat Paripurna dan mendampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Yuhardi, Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana, Kasi Intel Rifki Riza, SH mewakili Kajari Tanah Datar, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se Tanah Datar
Delapan fraksi DPRD Tanah Datar secara bergiliran menyampaikan pandangannya masing-masing. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juru bicara Jasmadi, ST mengatakan perlunya keseriusan dalam pengelolaan sampah. Apalagi, masyarakat kerap membuang sampah ke aliran sungai yang bermuara ke Danau Singkarak .
Kabupaten Tanah Datar memiliki 75 nagari, setiap nagari memiliki pasar nagari dan rumah tangga yang menjadi salah satu sumber penyumbang sampah serta belum terkelola dengan baik, meskipun sudah memiliki bank sampah.
Justru itu mohon perhatian pemerintah daerah terhadap pemerintah nagari yang mempunyai sungai muaranya ke Danau Singkarak agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan,”ujar Jasmadi.
Fraksi PPP juru bicara Zulhadi mempertanyakan mengenai apa saja permasalahan dalam melakukan pengolahan sampah daerah. Ia juga mempertanyakan mengenai bank sampah apakah berjalan sebagai mana yang semestinya.
Dra. Donna, Fraksi Demokrat mengatakan perubahan perda nomor 1 tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian wali nagari dapat meningkatkan tata kelola dalam pelaksanaan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian wali nagari.
“Ini perlu untuk menghindari terjadinya penyelewengan hukum di tingkat nagari,” katanya.
Fraksi Perjuangan Golkar juru bicara Afriman Dt. Majo Indo, mengatakan, ketentraman dan ketertiban umum dibutuhkannya regulasi dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan kondisi ketentraman dan ketertiban umum.
“Lingkungan yang damai dan tertib merupakan keinginan setiap masyarakat. Kejahatan telah menganggu ketentraman dan ketertiban umum sehingga perlu regulasi serta partisipasi masyarakat untuk mewujudkannya,” ujar Afriman Dt. Majo Indo.
Fraksi Nasdem melalui juru bicara Adrijinil Simabura mendukung akan terwujudnya perda tersebut.
“Hal itu akan mendorong masyarakat Tanah Datar patuh hukum, adat dan tradisi guna mengantisipasi terjadinya kegiatan yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum. (MSy).