SEMANGATNEWS, TANAH DATAR – Keberadaan warga asing di Tanah Datar perlu diawasi, karena disamping bisa sebagai potensi namun bisa juga menjadi ancaman bagi daerah. Sebagai daerah tujuan wisata keberadaan orang asing tentu tidak sedikit.
Keberadaan orang asing tidak hanya warga negara Indonesia sendiri namun juga dari luar negeri, bisa sebagai wisatawan bisa juga dengan tujuan-tujuan tertentu.
Kunjungan warga asing atau orang asing ke daerah kita bisa saja mendatangkan keuntungan sebagai potensi sumber PAD, namun juga bisa menjadi ancaman terkait faham-faham atau ajaran agama tertentu yang mereka bawa, karena tidak semua orang yang datang tujuannya berwisata,”ujar Wakil Bupati Richi Aprian, SH, MH.
Hal itu dikatakannya usai membuka secara resmi Sosialisasi Keimigrasian dengan tema, “Sinergitas Kewaspadaan Keberadaan Orang Asing dan Isu-isu Aktual Keimigrasian”, yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Agam di Ball Room Hotel Emersia dan Resort Batusangkar Selasa (30/08).
Menurut Wabup Richi Aprian keberadaan tim pengawasan sangat penting untuk mengawasi keberadaan orang asing di Tanah Datar, dari itu sangat diharapkan sinergitas dari TNI, Polri, Imigrasi dan Pemda untuk dapat melindungi juga mengawasi keberadaan warga asing di Tanah Datar.
Hal ini juga sekaitan dengan kalender wisata di Tanah Datar seperti Program Unggulan (Progul) Satu Nagari, Satu Ivent, dengan mulai melandainya covid-19 tentu akan banyak tamu-tamu yang datang, satu sisi kita menjadi tuan rumah yang baik, sisi lain kita juga harus mampu melindungi diri maupun masyarakat kita dari pengaruh-pengaruh buruk yang mereka bawa,” ucapnya.
Terkait keberadaan warga asing di Tanah Datar dikatakan Wabup secara reguler dilakukan pendataan, baik yang sudah memiliki kartu identitas tetap maupun kartu identitas sementara.
Terkait etika berbusana warga asing yang datang, Wabup katakan itu harus menyesuaikan dengan adat dan kebudayaan daerah seperti saat ivent pacu jawi beberapa waktu lalu turis yang datang laki dan perempuan pakai celana pendek dikasih kain sarung.
Sebelumnya Kadivim Kemenkumham Sumbar Novianto Sulastono, SH, MH mengatakan pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Dikatakan Novianto pengawasan terhadap WNI ini meliputi mulai pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan pasport dan juga ketika akan berangkat ke luar negeri dan daerah yang dituju.
Sementara pengawasan terhadap orang asing dikatakannya meliputi pengawasan lalu lintas WNA yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia, serta keberadaan dan aktifitas dalam wilayah Indonesia. (MSy).