SEMANGATNEWS, PAYAKUMBUH – Terkait beredarnya video Walikota Payakumbuh Riza Falepi berdurasi 33 detik,menjadi pembicaraan hangat dan viral di media sosial facebook. Pasalnya, video yang menyatakan dukungan kepada salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota yang diungkapkan Walikota tersebut diduga melanggar aturan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.
Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Muhammad Khadafi ketika konfirmasi Kamis, 5 November 2020 membenarkan adanya beredarnya video itu yang menyatakan dukungan ke pasangan calon yang di unggah di media sosial oleh tim pemenangan Safaruddin dan Rizki Kurniawan N (SAFARI).
“Kami akan melakukan proses sesuai aturan terlebih dahulu,” Ujar Khadafi.
Baca juga : Wali Kota Riza Buka Dialog Benang Kusut Omnibus Law Oleh Aliansi Pergerakan Mahasiswa
Sesuai ketentuan Dalam UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015 Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Baca juga : Rabu, sebanyak 14 Warga Payakumbuh Terkonfirmasi Positif Corona
Pasal 189, Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyakRp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Sampai berita ini diturunkan, Walikota Payakumbuh ketika dikonfirmasi lewat pesan Whatsaap masih belum bisa dikonfirmasi karena tidak aktif. (Arya)