Semangatnews,Padang-Rencana aksi massal vaksinasi Measles-Rubella yang digelar bulan Agustus sampai September 2018 terpaksa dihentikan, karena khusus untuk ummat islam belum ada fatwa MUI yang membolehkan.
Beberapa daerah sudah ada kebijakan untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut. Kabupaten Tanah Datar, Bupati Irdinansyah Tarmizi menyetop kegiatan tersebut. Namun kota Padang tetap melanjutkan kegiatan sebagaimana telah dicanangkan Walikota Padang Mahyeldi, minggu lalu.
Mestinya penghentian kegiatan ini tidak berdasarkan kabupaten dan kota, melainkan pemerintah Sumbar sudah harus bertindak menyeluruh, mengingat mayoritas ummat islam.
Sampai saat ini Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar belum membuat edaran tentang penghentian tersebut.
Adapun yang menjadi sasaran vaksin MR ini anak usia 5 sampai 15 tahun dengan aksi aksi ke sekolah SD dan SMP. Pro kontra vaksin ini karena ada unsur babi di dalamnya. Menkes secara nasional sudah menghimbau untuk menghentikan sembari menunggu fatwa MUI.