SEMANGAT JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Dwiarso Budi Santiarto dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Bali. Promosi itu diberikan tak lama setelah Dwiarso memvonis Ahok selama 2 tahun penjara.
“Itu reguler. Dapat promosi. Rombongan Pak Budi (Dwiarso Budi Santiarto) sudah hakim tinggi. Rata-rata hakim tinggi. Kalau nggak (promosi), nanti ketinggalan kan kariernya,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi wartawan, Kamis (11/5/2017).
“Nggak ada hubungannya dengan Ahok. Saya yakinkan nggak ada sama sekali,” Ridwan menegaskan.
Dalam rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) yang digelar pada Rabu (10/5) kemarin, ada 388 hakim yang dimutasi dan dipromosi. Dalam prosesnya, Ridwan mengatakan, nama-nama hakim yang dimutasi dan dipromosi dipilih berdasarkan pola mutasi dan promosi yang ada.
Tim pertimbangan dalam proses mutasi dan promosi dipimpin langsung oleh Ketua MA Hatta Ali dan melibatkan seluruh ketua kamar yang disesuaikan dengan nama-nama hakim yang dipindah.
Ridwan Mansyur (ari/detikcom) |
“Sehingga kemarin itu sudah ada di websitedalam 1×24 jam setelah ditandatangani Ketua MA. Nama-nama itu harus di-publish ke websitemasing-masing pengadilan,” tutur Ridwan.
Sebagaimana diketahui, Dwiarso dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Posisi Dwiarso diisi Cakra Alam, yang saat ini menjadi Ketua PN Makassar.
Adapun anggota majelis Ahok, Jupriyadi, menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Abdul Rosyad juga ikut dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Palu.(detikcom)