Untuk Ketersediaan BBM di Sumbar, Gubernur Terbitkan Surat Edaran

by -

Untuk Ketersediaan BBM di Sumbar, Gubernur Terbitkan Surat Edaran

Semangatnews, Padang – dalam rangka menjaga stabilitas ketersedia Baban Bakar Minyak, khusus Soloar dan Premium , Gubernur menerbitkan surat edaran, agar dapat dilaksanakan dengan sebaik – baiknya.

Hal ini disampaikan kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar Drs. Jasman, MM di sela kegiatan hari ini, Padang, Kamis (28/11/2019).

Kabiro humas lebih lanjut menyebutkan Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan Surat Ederan Nomor : 500/1115/Perek-Sarana/2019 tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu/SolarBersubsidi dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan/Bensin Ron 88 di Provinsi Sumatera Barat, pada tanggal 22 November 2019.

“Surat Ederan ini merupakan penerapan dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak,” ujarnya.

Jasman menerangkan, didalam Surat Ederan itu Gubernur menegaskan ada beberapa larangan terhadap kenderaan dalam pengunaan BBM Solar Bersubsidi maupun bensin Ron 88, pertama kendaraan dinas milik instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD dan TNI/POLRI kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

Kedua, kendaraan Milik perusahaan (plat kuning) yang mengangkut hasil kegiatan pertanian, perkebunan, kehutanan dan perambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam). Dan ketiga konsumen pengguna untuk keperluan usaha mikro, perikanan, pertanian, trasnportasi air dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi yang berwenang.

“Kemudian kendaraan yang dapat menggunakan jenis BBM tertentu (solar bersubsidi) maupun jeni BBM Khusus Penugasan (Bensin Ron 88) adalah kendaraan yang telah lunas pajak kendaraan bermotor dengan mendapat verifikasi oleh Unit Pelayana Teknis SAMSAT Provinsi Sumbar,” ungkapnya

Jasman juga menyampaikan, SE itu Gubernur berharap, pemerintah daerah Kabupaten/Kota, Organiasi Perangkat Daerah (OPD) penerbit Surat Rekomendasi Pembelian BBM dan PT. Pertamina serta Hiswana Migas bersama-sama melaksanakan sosialisasi, koordinasi, monitoring bersama pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat agar menjamin ketersediaan BBM tertentu (solar bersubsidi) maupun jenis BBM Khusus Penugasan (Bensin Ron 88).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.