PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Universitas Negeri Padang (UNP) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tiga Organ Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).
Kegiatan ini, Sabtu, (27/7/2024) di Padang.
Rektor UNP Krismadinata, Ph.D ketika membuka kegiatan ini mengatakan “ perubahan kelembagaan UNP dari BLU menjadi PTN BH, bersama-sama kita dalam membangun PTBNH menuju World Class University. melalui Rakor ini akan terjalin komunikasi 3 organ baik MWA, Rektor, dan SAU untuk seayun selangkah dalam mengembangkan UNP ke depan,” pungkas Rektor UNP
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Dr. Iwan Syahril, Ph.D dalam sambutannya menyampaikan bahwa UNP harus memiliki visi menuju Indonesia 20245, UNP harus menjadi Indonesia 20245.
Kita semua 1 bangsa menuju 2045. Pada saat ini UNP harus berfokus terhadap 5 hal yakni Pendidikan Guru, Pendidikan vokasi, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Perubahan Iklim dan Teknologi Pendidikan. Iwan Syahril menekankan bahwa UNP harus melakukan berbagai inovasi dalam memajukan pendidikan dan mewujudkan SDM yang unggul dan berkualitas.
Dalam Rakor ini ketiga organ PTNBH menyampaikan paparannya yakni, Prof. Dr. Z. Mawardi Effendi, M.Pd menyampaikan materi organ MWA sebagai unsur yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan non akademik, Ketua Senat Akademik Universitas, Prof. Dr. Lufri, MS. memaparkan mengenai Organ SAU sebagai unsur yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik dan Rektor UNP, Krismadinata, Ph.D menyampaikan mengenai organ rektor sebagai unsur yang menjalankan fungsi pengelolaan UNP.
Rapat ini hadir Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Ketua Majelis Wali Amanat, Ketua Senat Akademik Universitas, Rektor UNP, Ketua dan Anggota Komite Audit, Ketua dan Anggota Majelis Wali Amanat, Ketua dan Anggota Senat Akademik Universitas, Senior Eksekutif, Wakil Rektor, Sekretaris Universitas, Dekan, Direktur Sekolah Vokasi, Ketua Lembaga, Kepala Badan, Ketua SPI. (*)