Semangatnews Limapuluh Kota – Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wahyu S mengapresiasi Tim Elang Hitam Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota dan Tim Gagak Hitam Polres Payakumbuh atas kerjasamanya melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis ganja kering beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan saat jumpa pers di Mapolres Limapuluh Kota yang dihadiri Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko S dan Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira. Tidak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan paket besar ganja kering sebanyak 135 KG dan 3 paket sabu.
Pengungkapan berawal dari ditangkapnya dua orang pria berinisial R dan YA di Padang Japang, Kecamatan Mungka oleh tim Elang Hitam Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota. Saat ditangkap, ditemukan Narkoba jenis Sabu sebanyak 3 paket. Tidak puas dengan hasilnya tersebut, Tim Elang Hitam yang dipimpin AKP Hendri Has melakukan pengembangan dirumah tersangka R. Namun, karena rumah tersangka R berada di Kenagarian Taeh Bukit yang merupakan wilayah hukum polres Payakumbuh, Hendri Has menghubungi Kasat narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Desneri.
“karena rumah tersangka berada wilayah hukum polres Payakumbuh, Kasat Narkoba Polres Limapuluh Kota menghubungi Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, “Ucap Kombes Pol Wahyu S.
Saat penggeledahan oleh kedua polres tersebut, polisi menemukan tumpukan karung berisikan paket besar ganja di belakang rumah tersangka R sebanyak 3,5 karung besar. Saat dihitung, ditemukan sebanyak 135 paket besar ganja kering tersebut.
“Dari kekompakan ini, kami apresiasi Tim Elang Hitam Polres Limapuluh Kota dan Tim Gagak Hitam Polres Payakumbuh. Dengan kerja sama ini, dapat memberantas peredaran narkoba, “Lanjut Kombes Wahyu S.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang Undang Narkotika No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara.(Arya)