ULP Aceh Tamiang Diduga Curangi Perusahaan Lelang Tender Pekerjaan
SEMANGATNEWS.COM- Patut dicurigai, Pokja Pemilihan II Unit Layanan Pelelangan (UPL) barang dan jasa (barjas) Aceh Tamiang diduga “telah melakukan kecurangan dalam proses tender” pada Paket “Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Kampung Kw Pusung Kapal Kecamatan Seruway (DAK)” yang telah ditayangkan melalui Lembaga Pelelangan Sistim Elektroknik (LPSE).
Pada pelelangan tender yang diumumkan melalui LPSE Aceh Tamiang diikuti Enam Puluh Empat Perusahaan. Pada tahapan perangkingan penawaran perusahaan, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan II ULP mengumumkan hanya Sepuluh Perusahaan yang masuk dengan rangking : 1. CV. Bunga Padi Indonesia, 2. CV. Nafiel Karya, 3. PT. Sinar Harapan Bersaudara, 4. CV. Pelangi Nusantara Contruktions, 5. CV. Vector Creative Solution, 6. CV. Vantaztic Contruction, 7. CV. M.G.A Putra Mandiri, 8. Sultanjaya, 9. CV. Watena dan 10. CV. Tumbuk Lada.
Pada tahap pengumuman Pemenangan Perusahaan oleh ULP melalui LPSE, Pokja Pemilihan II menyatakan perusahaan pemenang adalah CV. Tumbuk Lada dengan perangkingan penawaran di urutan ke sepuluh.
Ada kejanggalan pada pengumuman Pemenang, Pokja Pemilihan II tidak memberikan keterangan kepada perusahaan yang dikalahkan dan keterangan untuk Perusahaan yang dimenangkan.
Keterangan yang diberikan Panitia/Pejabat Pengadaan Pokja Pemilihan II ULP di LPSE adalah tidak sesuai dengan disyaratkan, tanpa menerangkan dengan detailnya
Dalam amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah harus transparan dalam melakukan proses tender sehingga tidak ada perusahaan yang merasa dirugikan atau dicurangi dalam proses Lelang Tender.
Dugaan kecurangan Panitia/Pejabat Pengadaan ini dirasakan oleh dua Perusahaan yang telah melakukan sanggah terhadap Pokja Pemilihan II ULP.
Dari hasil sanggah dua Perusahaan yang masuk ke ULP, barulah Pokja Pemilihan II memberikan keterangan, yakni perusahaan yang tereleminir karena tidak melampirkan surat dukungan pabrik dan brosur sebagaimana yang disyaratkan dalam spesifikasi teknik pasal 2 (syarat-syarat teknis umum huruf g dan huruf h)”.
Sementara dari dokumen syarat teknis dan gambar yang diberikan Panitia ULP kepada perusahaan yang mengikuti Lelang Tender tidak terdapat syarat tersebut.
Menurut Zul dari CV. Bunga Padi Indonesia salah satu perusahaan yang telah lakukan sanggah ke Pokja Pemilihan II ULP mengatakan, dalam dokumen spesifikasi Teknis dan Gambar yang diterima dari Panitia ULP, tidak ada terdapat ketentuan adanya dukungan pabrik.
“Maka ada dua perusahaan yang melakukan sanggah atas putusan pemenang”, ujarnya di Teko Kupi, Senin, 24/7, Karang Baru.
Dugaan kecurangan yang dilakukan Panitia/Pejabat Lelang Tender ULP ini berpotensi dapat mengakibatkan citra ULP Aceh Tamiang dimata para perusahaan sebagai pelanggaran pada amanat Kepres Nomor 80 Tahun 2003.
Sementara, Boy Haki Kepala Barjas (ULP) Aceh Tamiang saat dikonfirmasi via whatsapnya, berdering namun tidak diangkat dan pesan whatsap belum juga memberikan keterangan terkait masalah ini.(AY)