SEMANGATNEWS.COM – Warga Desa Maleber Kecamatan Karang tengah, Kabupaten Cianjur
memiliki pengalaman tidak mengenakan ketika bertransaksi menggunakan uang pecahan Rp 75 ribuan.
Susi (39) menceritakan pengalamannya saat ingin melakukan pembayaran dengan menggunanakan pecahan Rp 75 ribuan di salah satu rumah makan di jalan H.O.S Cokroaminoto Desa Solokpandan Kecamatan Cianjur.
Dilansir dari Ayobandung.com, ketika melakukan pembayaran Susi menyerahkan 3 lembar Rp 75 ribuan, petugas kasir menolak dengan alasan hanya menjalankan perintah bos (Senin (14/6/2021).
Sejumlah warga cianjur lainnya juga merasakan hal yang sama, pelaku usaha menolak pembayaran dengan uang lembaran Rp 75 ribu. Padahal mata uang resmi itu dikeluarkan Bank Indonesia.
Dari informasi yang didapat, penolakan pembayaran dengan uang lembaran Rp 75 ribuan terjadi di beberapa tempat pelaku usaha mulai dari rumah makan, toko, hingga kios kecil.
Dan di lain tempat juga dialami oleh Tatang (38) warga Desa Limbangan Sari juga terjadi penolakan saat akan membayar dengan uang Rp 75 ribuan ke pedagang bakso, pedagang bakso beralasan uang itu hanya untuk koleksi saja bukan untuk alat transaksi. Terpaksa ia mencari ATM untuk mengambil lembaran 100 ribuan agar membayar bakso tersebut.
Dengan terjadinya penolakan pembayaran dengan uang RP 75 ribuan oleh Susi dan Tatang. Merek berdua mewakili
warga Cianjur yang pernah ditolak pembayarannya, dan tidak menyalahkan para pelaku usaha.
Hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah mengenai penggunaan uang lembaran Rp 75 ribuan sebagai alat pembayaran yang sah.