Semangatnews, Sumbar-Enam tahun dari 19 Mei 2012 Mahkamah Agung memenangkan dan menguatkan kembali putusan PN Pasaman terkait ganti rugi yang harus dibayarkan kepada Keluarga Iwan Mulyadi, korban penembakan seorang anggota polisi di pasaman. Rencananya desember tahun ini hak iwan akan segera didapatkan.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumbar Wengki Purwanto menyebutkan bahwa Polda Sumbar tengah mengusahakan uang ganti rugi terhadap Iwan Mulyadi dan bisa dicairkan pada Desember mendatang.
“Kita telah lakukan pertemuan dengan Kabidkum Polda Sumbar dan mereka menyatakan bahwa untuk uang ganti rugi immateril sebesar Rp. 300 juta sudah dimasukkan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2018, jika tidak ada halangan Desember mendatang sudah bisa diserahkan ke Iwan,” ujar Wengki yang merupakan kuasa hukum Iwan Mulyadi saat di konfirmasi pada Senin 5 Nov 2018.
Ia menambahkan, Polda Sumbar sudah mengajukan anggaran perubahan dan masih menunggu ACC dari Asistensi Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kapolri. ” Nanti pembayaran akan dilaksanakan melalui Pengadilan Negeri Pasaman Barat,” sebutnya.
Menurut Wengki, hal ini tidak terlepas dari dorongan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang juga telah menyurati Polri untuk segera menyerahkan uang ganti rugi immateril sebesar Rp. 300 juta kepada Iwan.
“dan juga ada petunjuk dari Kementrian Keuangan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah memutuskan bahwa pihak Polri harus menyerahkan uang ganti rugi kepada Iwan,” jelasnya.
Jika dilihat dari perkembangan sebelumnya, tahun ini sudah ada kemajuan untuk menyelesaikan hak Iwan sejak diputuskannya oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat sejak tahun 2011 lalu.
“Ada iktikad baik saya lihat dari pihak Polri, mudah mudahan di bulan Desember hak Iwan segera diserahkan oleh Pengadilan Negeri Pasaman,” tutupnya.(*)