Semangatnews, Jkt-Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati menyatakan, pihaknya segera mengirimkan hasil putusan sidang putusan terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan ke Presiden Jokowi.
“Hari ini DKPP akan langsung bersurat kepada presiden untuk menyampaikan putusan DKPP hasil pemeriksaan pelanggaran etik wahyu setiawan,” kata Ida di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Berdasarkan putusan sidang, DKPP memutuskan memecat Wahyu Setiawan yang dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
“Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu secara keseluruhan. Dua, menjatuhkan saksi pemberhentian tetap kepada teradu, anggota KPU RI Wahyu Setiawan sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Plt Ketua DKPP Muhammad, dalam sidang etik.
Majelis juga memerintahkan Pengawas Pemilu untuk mengawasi keputusan ini. Selanjutnya, hakim memerintahkan Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah putusan tersebut.
Pada perkara ini, majelis DKPP menilai Wahyu Setiawan telah melanggar aturan yang berlaku karena bertemu dengan pihak-pihak lain. Pertemuan ini dilakukan terkait dengan penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.
Padahal seharusnya, Wahyu tahu ke manapun dia pergi dan berlaku, jabatannya sebagai anggota KPU tetap melekat.(smngtnews/liputan6)