SEMANGATNEWS.COM – Sebanyak lima bangunan tak berizin dan melanggar peraturan perundang-undangan disegel oleh Tim Penertiban Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Senin (19/04).
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim Mengatakan, berdasarkan rapat persiapan pelaksanaan penyegelan bangunan yang dilaksanakan Jumat (16/04) lalu, terdapat enam bangunan yang rencananya akan ditertibkan.
“Tapi dari rentang persiapan sampai tahap penyegelan hari ini ada satu unit bangunan yang sebelumnya telah diberikan teguran karena melanggar dan tidak berizin, dan pemiliknya langsung melakukan pembongkaran bangunannya sendiri berupa kios di Kelurahan Padang Data Tanah Mati,” kata Kadis PUPR Muslim kepada media setelah proses penyegelan.
Lima bangunan yang disegel tersebut terdapat di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Payakumbuh Utara sebanyak dua bangunan dan di Kecamatan Payakumbuh Barat sebanyak tiga bangunan dan Payakumbuh Timur satu bangunan.
Dikatakan Muslim, sebelum dilakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut, Dinas PUPR telah terlebih dahulu memberikan teguran beberapa kali terhadap pemilik bangunan.
“Penyegelan ini merupakan tahapan setelah diberikan teguran, dimana kita memberikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respon dari pemilik bangunan makanya dilakukan penyegelan,” terang Muslim.
Lebih lanjut, “Untuk segel akan kita buka setelah pemilik bangunan mengurus semua perizinannya,” tukuknya.
Kadis PUPR juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena pengurusannya tidak sulit dan cepat.
“Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusan IMB Hanya 6 hari kerja, dan untuk biayanya berdasarkan luas dan jenis bangunan,” ucapnya.
Ditambahkannya “Kepada seluruh warga Payakumbuh sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya mudah dan cepat,” ajaknya.
Dalam penyegelan tersebut, Dinas PUPR Payakumbuh dibantu oleh Satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI. Dan apabila setelah penyegelan tidak ada tindaklanjut dari pemilik bangunan maka tahapan lebih lanjut akan dilakukan pembongkaran.
“Kalau menurut aturan, itu dua minggu setelah penyegelan tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan kita akan surati yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran sendiri agar bahan bangunan yang dibongkar itu tetap bisa dimanfaatkan. Kalau tidak dilakukan baru kita lakukan pembongkaran,” pungkasnya. (Jn)