Tim Paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra Adukan KPU Dharmasraya ke Bawaslu
SEMANGATNEWS.COM,DHARMASRAYA-Sepertinya Pilkada 2024 Dharmasraya 2024 bakal berbuntut panjang, pasca ditolaknya berkas pendaftaran Adi Gunawan-Romi Siska Putra (AG-ROM) sebagai Cakada Dharmasraya tahun 2024 oleh KPU setempat.
Pasalnya, menurut Bupati Dharmasraya periode 2010-2015 itu segala sesuatu yang berkaitan dengan persyaratan pendaftaran pasangan calon telah disiapkan semaksimal mungkin.
Tapi apa yang terjadi, KPU Dharmasraya menolak pendaftaran Paslon AG-ROM Ini disebabkan tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan PKPU No.10 tahun 2024 dan aturan pendukung lainnya
Kepastian Paslon AG-ROM Ini ditolak setelah keluar nya Press Realese KPU Dharmasraya yang mengatakan selama masa perpanjangan pendaftaran Paslon tidak ada yang mendaftar.
Sebelumnya Adi Gunawan-Romi Siska Putra di hadapan wartawan mengatakan
bahwa proses pendaftaran mereka berlangsung sangat alot dan penuh tantangan. Namun pihaknya menghadapi dengan sabar dan mengikuti aturan yang berlaku.
“Sampai pukul 00.00 WIB, di akhir masa pendaftaran yang telah ditentukan, berkas kami tetap ditolak oleh KPU Dharmasraya.
Kami sangat menyayangkan hal ini karena sejak kedatangan pertama kami pada Selasa, 2 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, kami disambut dengan sangat baik oleh KPU,” jelas Adi Gunawan
“Kami merasa dihormati dengan diberikannya selendang, yang merupakan simbol penyambutan resmi. Tapi toh kenyataan,” tukuknya lagi dengan penuh getar
Menurutnya pihaknya sangat menghormati proses hukum dan aturan yang berlaku, tidak melakukan tindakan anarkis mengikuti semua prosedur sesuai aturan yang diarahkan oleh KPU.
“Saat ini berkas kita ditolak, kita akan lakukan seluruh upaya hukum,” sebut Pandong Spendra sebagai Juru bicara Paslon AG-ROM kepada Wartawan di kantor Bawaslu Dharmasraya di Tebing Tinggi, Kamis (5/9/2024)
Komisioner Bawaslu Dharmasraya, Alde Rado membenarkan pihak Paslon AG-ROM telah mendaftarkan perkara terkait penolakan pencalonan atas nama Adi Gunawan-Romi Siska Putra oleh KPU Dharmasraya
“Memang benar, kita sudah terima laporan. Dan kita akan mempelajari secepatnya. Dan kita punya waktu 3 hari plus 2 untuk memutuskan,” sebut Komisioner Divisi Hukum dan Parmasy Bawaslu itu.
“Adapun yang menjadi pokok aduannya adalah dugaan pelanggaran kode etik dan pidana.” Imbuh Alde Rado
Banyak pihak menyesalkan KPU Dharmasraya menutup kesempatan Adi Gunawan-Romi Siska Putra untuk mendaftar. Padahal secara administratif syarat terpenuhi. Dan Bakal Calon yang mendaftar juga baru satu pasang calon alias tunggal.(rsy)