Seleksi Calon Tidak Mengacu PP 54 Thn 2017
Semangatnews,Padang-Kita melihat proses seleksi Calon Direksi Bank Nagari baru baru ini tidak mengacu kepada peraturan pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Untuk itulah kita mnyurati Gubernur agar melakukan pemilihan ulang Calon Direksi Bank Nagari.”
Demikian ditegaskan Supardi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, terkait tidak transparannya Pemilihan Calon Direksi Bank Nagari.
Lebih lanjut dijelaskan Supardi, bahwa alasan DPRD mengirim surat ke Gubernur Irwan Prayitno, Bank Nagari yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mengacu pada aturan yang telah dibuat negara.
“Tidak saja melanggar PP No. 54 Tahun 2017, proses seleksi tersebut juga mengangkangi Permendagri No 37 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengangkatan, pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD. Hebatnya pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bulan April 2019 lalu, diputuskan Komisaris diberi kewenangan untuk melakukan asesmen,” tegas Supardi.
Ia juga menerangkan bahwa seharusnya kewenangan asesmen tersebut ada pada panitia seleksi yang dibentuk gubernur dengan anggota minimal tiga orang dari unsur pemerintah dan dari independen.
“Komisaris pada prinsipnya hanya memiliki kewenangan dalam memberikan masukan saran serta mengawasi jalannya perusahaan. Tidak melakukan asesmen. Ini jelas salah sejak awalnya,” pungkasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa meskipun jabatan direksi Bank Nagari sudah habis pada tanggal 16 Februari 2020, sesuai aturan PP Nomor 54 Tahun 2017, maka komisaris dapat menjalankan perusahaan hingga 6 bulan lamanya.
“Kami melihat gubernur selaku pemegang saham mayoritas, telah mengabaikan PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, dengan mengangkat Plt untuk mengisi kekosongan jabatan direksi, dan apa yang dilakukan ini jelas menyimpang dan melanggar aturan,” tutupnya.
Sebelumnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Gubernur Sumbar (Irwan Prayitno) sebagai kuasa pemegang saham Pemprov Sumbar di PT BPD Sumatra Barat dan bersama pemegang saham lainnya, menetapkan Syafrizal sebagai Direktur Operasional Bank Nagari periode 2020-2024, sekaligus sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama menggantikan Dedy Ihsan.
Disamping itu juga menunjuk Muhammad Irsyad sebagai Plt Direktur Keuangan merangkap Direktur Kredit dan Syariah dan Direktur Kepatuhan, menggantikan direksi sebelumnya Hendri (Direktur Syariah) dan Endrizanof (Direktur Kepatuhan).
Sebelumnya, beredar informasi bahwa nama-nama calon direksi yang mengikuti uji kepatutan dan kelaikan di OJK pusat dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan.
Adapun nama-nama tersebut adalah Muhammad Irsyad (Direktur Keuangan) diajukan mengisi jabatan Direktur Utama, Syafrizal (Direktur Operasional) kembali diajukan untuk jabatan yang sama, dan Irwan Zuldani (Pemimpin Cabang Utama) diajukan menjadi Direktur Kredit dan Syariah.
Kemudian, Indra Rivai (Pemimpin Divisi SDM) diajukan menjadi Direktur Keuangan, dan Restu Wirawan (Pemimpin Divisi Kredit Komersil) diajukan sebagai Direktur Kepatuhan.(smngtnews/kabardaerah.com)