SEMANGATNEWS.COM – Guna penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) No. 6 Tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat, Senin (2/8), kembali digelar razia Operasi Yustisi. Sebanyak 273 warga terjaring lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
“Operasi yang dilakukan di Pasar Pusat Padang Panjang ini, kami menjaring 273 pengguna jalan yang tidak menggunakan masker,” sebut KBO Samapta Polres Padang Panjang, Iptu Kusnadi.
Dijelaskannya, 273 pengguna jalan tersebut terdiri dari 246 pejalan kaki, 18 pengendara roda dua, dan sembilan pengendara roda empat.
Ditambahkannya lagi, pengguna jalan yang terjaring ditindaklanjuti dengan memberi sosialisi Perda AKB, diminta untuk membeli masker, dan dikenakan sanksi sosial langsung di lokasi.
“Kita menurunkan tim gabungan dari TNI/Polri, BPBD Kesbangpol, Satpol PP Damkar, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan dalam operasi ini dengan harapan masyarakat bisa lebih peduli lagi dengan penerapan prokes saat berada di luar rumah,” harapnya. (Eti)