SEMANGAT PADANG – Terbukti mengajukan klaim fiktif, 3 rumah sakit mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Padang ditegur. Tiga rumah sakit itu, yakni 2 rumah sakit negeri, dan 1 rumah sakit swasta.
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Padang, Ade Chandra mengatakan, upaya kecurangan dimaksud ditemukan ketika jajaran BPJS melakukan verifikasi klaim secara rutin. Klaim curang diajukan dengan modus yang berbeda-beda.
“Kami telah kirim surat teguran ke 2. Kalau kecurangan ini kembali dilakukan kita putus kemitraannya,” tegas Ade pada kegiatan temu ramah dengan awak media di Padang, Rabu (12/7/2017).
Tanpa menyebut nama terang rumah sakit yang ditegur, Ade mengatakan, BPJS telah meminta klarifikasi pada manajemen 3 rumah sakit bersangkutan. Akan tetapi, belum bisa dipastikan kecurangan dimaksud teroganisir atau hanya dilakukan oknum.
Apakah upaya kecurangan dimaksud akan dibawa ke ranah pidana, Ade menjelaskan, untuk tahun 2017 ini, permasalahan dimaksud diselesaikan dengan jalur teguran dan klarifikasi. Akan tetapi di tahun 2018 mendatang, masalah serupa dipastikan ditindaklanjuti secara hukum karena akan ada kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk diketahui, klaim atau tagihan curang yang diajukan 3 rumah sakit pada BPJS Kesehatan Padang dilakukan pada tahun 2017, dengan modus berbeda. Modus pertama yakni tagihan berulang.
“Terdapat pasien yang dirawat, klaimnya sudah diajukan. Ternyata atas nama pasien dan jenis penanganan yang sama kembali diajukan klaimnya. Setelah diverifikasi ternyata fiktif,” bebernya.
Modus klaim curang kedua yakni memalsukan penanganan pada pasien. Pasien yang hanya dirawat selama dua jam, dilaporkan dirawat selama tujuh jam, sehingga BPJS harus membayar biaya rawat inap. Selanjutnya, pasien yang batal cuci darah, namun tetap diajukan tagihan melakukan cuci darah.
Ade Chandra menambahkan, untuk mengantisipasi klaim curang, BPJS memperketat verifikasi pengajuan klaim sebelum pencairan.(*)