SEMANGATNEWS.COM – Polres Tanah Datar amankan satu orang laki-laki berinisial H (60 tahun) alamat Jorong Koto Tuo Nagari Salimpaung Kec Salimpaung.
Lelaki H diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,
pelaku diamankan disebuah warung di Jorong Koto Tuo Jumat (21/05).
Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Tarantula Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan di warung H miliknya di Jorong Koto Tuo.
Hal itu dibenarkan Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo lewat Pers Relis Kasat Res Narkoba AKP Yaddy Purnama yang diakui Kasubag Humas Polres AKP Desfi Arta.
Tim mengamankan dan melakukan penggeledahan badan H yang disaksikan Wali Jorong Koto Tuo dan Ketua Pemuda.
Hasilnya Tim mendapatkan 3 (tiga) paket sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Disamping itu terduga H juga mengakui bahwasannya Narkotika golongan jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.(MSy).