Tekan penyebaran Covid-19, Pemko Padang Panjang Gelar Rapat Forkopimda
Semangat Padang Panjang – Meski belum ada warga Kota Padang Panjang yang dinyatakan positif Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang terus melakukan langkah-langkah strategis dalam menekan penyebaran pandemi Covid-19 di Kota yang bertajuk serambi mekah tersebut.
Usai melaksanakan Patroli Sekala Besar (PSB) Pemko Padang Panjang langsung menggelar rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda se-Kota Padang Panjang guna membahas langkah-langkah antisipasi penyebaran Covid-19, di Aula Lantai. III Balai Kota, Rabu (15/04)
Tujuannya dari kegiatan ini untuk meningkatkan koordinasi tim Gugus Covid-19, agar semakin fokus dalam kesiagaan serta kewaspadaan sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Walikota Padang Panjang, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano dalam arahanya mengatakan tren penyebaran virus corona di Indonesia semakin hari semakin meningkat maka dari itu perlu kesiapan kita dalam menghadapi hal ini.
“Untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Padang Panjang, Pemko Padang Panjang melalui Satgas PPVC mewajibkan agar seluruh perantau asal Kota Padang Panjang yang pulang kampung wajib dikarantina selama 14 hari terlebih dahulu di tempat yang telah disiapkan,”ucapnya.
Selain itu Pemerintah Pusat juga menginstruksikan kepada masing-masing Kab/Kota di seluruh Indonesia agar menggeser anggaran untuk recovery (pemulihan) penanganan Covid-19 dengan maksimal. Salah satu keputusan dari Pemerintah Pusat tersebut yaitu memotong setidak – tidaknya 50% kegiatan di masing – masing Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
“Nantinya anggaran ini akan dipergunakan untuk memberikan bantuan sembako dan uang cash yang akan di bagikan ke lebih kurang 9.864 Kepala Keluarga (KK) di Kota Padang Panjang, “tambahnya.
Wako Fadly juga menegaskan bahwa pemberian bantuan kali ini harus tepat sasaran, “Kalau bisa di Dinas Sosial didirikan satu posko pengaduan untuk pendataan bagi masyarakat yang belum terverifikasi, agar semua tercapai dan bantuan yang diberikan tepat sasaran, berlebih boleh, kurang jangan, “tutupnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Mardiansyah, A.Md bahwasanya bagi para perantau yang memang ingin pulang kampung itu wajib dikarantina terlebih dahulu.
“Perantau harus tetap patuh dengan kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah ini yaitu dikarantina selama 14 hari, kalau membawa anak kecil dibawah 10 bulan atau 1 tahun akan di check terlebih dahulu kesehatannya kalau tidak ada indikasi, mereka harus bersedia karantina mandiri di rumah masing-masing,”pungkasnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Padang Panjang, Drs. Asrul, Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si, Forkopimda se-Kota Padang Panjang dan Kepala OPD. (Rel/eti)