Tega, 2 Sopir Travel asal Jawa Nekat Jadi Calo Surat Rapid Tes dan Vaksin Palsu

by -
Dua sopir travel asal Jatim yang ditangkap di Bali lantaran kedapatan menjual surat rapid tes dan vaksin palsu. (Foto: Dok. Istimewa)
Dua sopir travel asal Jatim yang ditangkap di Bali lantaran kedapatan menjual surat rapid tes dan vaksin palsu. (Foto: Dok. Istimewa)

SEMANGATNEWS.COM – Polisi menangkap dua sopir travel asal Jember dan Pamekasan, Jawa Timur lantaran tega menjual surat rapid tes dan vaksin palsu di Provinsi Bali kepada para penumpangnya.

Kedua pelaku berinisial SH, 28 tahun dan AH, 28 tahun ini kedapatan membawa penumpang dan menyiapkan berkas vaksinasi palsu agar bisa lolos dari jalur penyekatan PPKM Level 4 di kawasan Jawa dan Bali.

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan keduanya ditangkap di dua hari berbeda, tanggal 17 dan 18 Agustus 2021.

“Modus yang mereka pakai adalah sebagai sopir yang meloloskan penumpang dengan menggunakan KTP dan surat vaksin orang lain,” katanya Adi.

Adi mengatakan, kedua pelaku telah menyiapkan KTP dan surat vaksin milik orang lain yang akan diberikan kepada penumpang dengan maksud untuk mengelabui petugas yang melakukan pemeriksaan di Pelabuhan penyeberangan Gilimanuk. Namun, saat diperiksa memang palsu dan tidak sesuai dengan identitas penumpang,” katanya.

Saat ini, katanya, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Jembrana. Barang bukti yang disita polisi, diantaranya, enam lembar KTP, tiga lembar kartu bukti vaksin, tiga lembar surat rapid tes, tiket penyeberangan, uang tunai sebesar Rp400 ribu dan satu telepon seluler (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.