Tata Kelola Kebijakan Strategis Indonesianomic :Oleh Defiyan Cori

by -

Tata Kelola Kebijakan Strategis Indonesianomic :Oleh Defiyan Cori

Pertanyaan mendasar dari publik, khususnya para ekonom arus utama (mainstream) kapitalisme pastilah terkait soal praktek dari terminologi *Indonesianomic*, yaitu seperti apa konsep dan implementasinya? Tentu saja, gagasan Indonesianomic latar belakangnya adalah menjaga kemurnian penegakkan dasar/ideologi dan konstitusi negara, Pancasila dan UUD 1945 (asli/pra amandemen). Yang utama dalam terminologi ini, yaitu kepentingan negara lebih diutamakan (nasionalisme) diatas kepentingan individu dan modal/capital (individualisme dan kapitalisme). Namun, bukan pula seperti ideologi sosialisme, bahkan komunisme yang juga secara tajam (ekstrem) lebih mengutamakan kepentingan sosial atau masyarakat dan komunal, tapi mengabaikan kepentingan individu.

Hal ini tentu membutuhkan kesamaan cara pandang (persepsi) atau tafsiran bersama bagi penyusunan materi Rancangan Undang-Undang (RUU) yang komprehensif dan sistemik disegala bidang/sektor, yaitu politik, hukum, ekonomi, hukum, pendidikan, kebudayaan serta pertahanan dan keamanan. Kesepakatan bersama dari materi RUU akan menjadi UU sebagai rujukan bersama (common denominator) bagi tata kelola negara penyelenggara negara/pemerintah dan rakyat sebagai pemangku kepentingan (stakeholders). Dokumen UU sektoral yang telah disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah Indonesia (legislatif dan eksekutif) menjadi acuan bagi perencanaan kebijakan strategis pembangunan.

Tulisan ini mencoba mengurai kerangka pikir dari visi-misi Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka kaitannya dengan implementasi Pancasila dan perintah UUD 1945. Dan, tidak bermaksud menjadi pembenaran subyektif konseptual dengan narasi yang singkat terhadap keinginan dan kehendak visi-misi dari Presiden terpilih Prabowo Subianto.

*Strategi Menatap ke Dalam*
Arah dan tujuan (visi dan misi) berbangsa dan bernegara yang termaktub dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 dalam membentuk suatu pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yaitu 1)untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; 2) memajukan kesejahteraan umum; 3) mencerdaskan kehidupan bangsa dan; 4) ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pencapaian visi dan misi itu haruslah berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Visi dan Misi inilah yang kembali ditekankan oleh pasangan terpilih, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tertuang untuk *Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045*

Misi utama yang terdapat dalam urutan pertama dari dokumen Visi-Misinya, dinyatakan untuk memperkokoh Ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) menunjukkan keteguhan komitmen bagi pemerintahan periode 2024-2029 mendatang. Justru inilah faktor kunci (key factor) dalam membangun ketertiban dunia yang hanya akan terbentuk apabila terdapat perdamaian dan keadilan sosial bagi bangsa-bangsa di dunia yang saat ini masih menghadapi permasalahan ketimpangan penguasaan ekonomi. Didalam dokumen “Asta Cita” (8 butir cita/misi) Presiden terpilih Prabowo Subianto itu, setidaknya butir ke-2 sampai ke-8 dapat dirangkum menjadi misi pembangunan secara struktural, kultural, sektoral dan regional serta pembenahan kelembagaannya (institusionalisasi), secara khusus kepada *Koperasi*.

Secara *struktural*, Presiden terpilih Prabowo Subianto akan memantapkan sistem pertahanan keamanan negara (misi butir 2) sebagai antisipasi menghadapi berbagai permasalahan interaksi global diabad ke-21. Namun, pendekatannya adalah kebijakan lunak (soft policy) melalui cara pandang ke dalam negeri (inward looking) yang ditujukan untuk mencapai kemandirian bangsa. Cara pandang ke dalam ini adalah sebuah keinginan kuat Presiden terpilih Prabowo Subianto menata “diri sendiri” menyelesaikan permasalahan di dalam negeri terkait sejauh mana kekuatan dan kelemahan dalam menjalankan agenda pembangunan selama periode lima (5) tahun mendatang. Harus dipastikan selama masa transisi pemerintahan tidak ada lagi kebijakan strategis melalui pengesahan peraturan per-UU-an dan ketentuan lainnya yang dilakukan oleh Presiden dan DPR RI.

Kebijakan lunak pertahanan dan keamanan ini didukung oleh keinginan kuat menata struktur perekonomian bangsa dengan mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agro-maritim industry (pertanian, peternakan,perkebunan, perikanan dan kelautan) di sentra produksi melalui peran aktif koperasi (misi butir 3). Tampak jelas, bahwa prioritas pembangunan (misi 1-3) tersebut adalah dalam terminologi alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, yaitu ingin melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Artinya, ada komitmen kuat dalam menata secara sistemik perekonomian bangsa melalui pembenahan kelembagaannya berdasar perintah Pasal 33 UUD 1945 agar tercapai pertahanan dan keamanan di dalam negeri.

Pembenahan struktural juga dilakukan sinergis dengan melakukan prioritas membangun dari desa (daerah/*regional*) dan dari bawah dengan pendekatan pembangunan partisipatif (participatory development approach) untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan (misi butir 6). Dukungan pembenahan struktural ini didahului dengan memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), ilmu pengetahuan/sains, teknologi, pendidikan, kesehatah, prestasi olah raga, kesetaraan gender, serta penguatan perempuan, pemuda (generasi milineal dan generasi Z) dan penyandang disabilitas (misi butir 4). Orientasi pembangunan untuk mencapai perubahan dan pembenahan struktural tersebut jelas membutuhkan kualitas SDM yang cerdas, sehat dan kuat serta setara atau tidak bias gender (pembenahan *kultural*)

Melalui pendekatan pemusatan SDM (people centered), maka akan lebih memudahkan pencapaian misi-misi lainnya. Termasuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memberantas berbagai kejahatan (korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan) sehingga merusak sendi-sendi pertahanan-keamanan dan keuangan negara yang ditegaskan pada misi ke-7. Penegakkan hukum tanpa pandang bulu (berkeadilan) dan birokrasi yang sehat, kuat dan bersih, bebas korupsi (clean government) adalah dua sisi mata pisau yang harus dibereskan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto. Sebab, sumbatan leher (bottle neck) penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien sumbernya berada pada organisasi ini. Apalagi, terkait dengan pelayanan perizinan investasi serta hak dasar pendidikan dan kesehatan masyarakat (terutama mendukung kesuksesan program makan bergizi gratis) perlu dilakukan pembenahan total mentalitas SDM-nya.

*Melanjutkan Dan Keberlanjutan*
Selain itu, hanya ada dua misi (butir 3 dan 5) kaitannya dengan terminologi melanjutkan atau keberlanjutan, yaitu (sustainability) yang tidak bisa serta merta diartikan sebagai keberlanjutan pemerintahan dari Presiden.Joko Widodo selama 10 tahun (periode 2014-2019 dan 2019-2024). Walaupun begitu, keberlanjutan itu juga akan terjadi jika tidak ada perbaikan (revisi) atas berbagai UU sektoral yang secara substansial sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, khususnya Pasal 33, ayat 2 dan 3. Atas penguasaan sumber daya alam (SDA), yaitu cabang-cabang produksi yang penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak serta bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya inilah ketimpangan struktural, sektoral dan regional yang terus berlangsung selama pasca proklamasi kemerdekaan RI.

Oleh karena itu, Presiden terpilih Prabowo Subianto harus memastikan pusat perhatiannya pada perbaikan (revisi) UU SDA dimaksud (UU 22/2001 tentang Migas, UU 3/2020 tentang Minerba, UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, UU 30/2007 tentag Energi, UU 19/2003 tentang BUMN) kaitannya dengan melanjutkan pengembangan infrastruktur dan kebijakan hilirasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri atau jangan hanya bagi kemakmuran orang per orang atau sekelompok orang saja. Langkah kebijakan strategis ini harus dimulai dari jantung segala proses pembangunan dan perekonomian bangsa, yangmana terletak pada terminologi independen, peran dan fungsi bank sentral negara, yaitu Bank Indonesia. Khususnya dalam mengatur kebijakan moneter atas fungsi mata uangnya secara konstitusional menempatkan posisi secara tepat adalah mendesak. Sebab, selama ini BI justru lebih banyak sebagai “penonton” dalam tata kelola keuangan.

Last but not least, dalam konteks visi-misi “Asta Cita” itu, maka reformasi BI untuk mendukung penegakkan sistem ekonomi konstitusi melalui terminologi kerjasama (cooperation) dan kolaborasi (collaboration) dalam mengatasi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi adalah sebuah keniscayaan. Ketegasan keberpihakan sistemik peran dan fungsi BI ini adalah bagian dari frasa konstitusi ekonomi NKRI. Perintah Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa: “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan tidak bisa dipisahkan (segregasi) secara kelembagaan. Makanya, perbaikan (revisi) atas UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Sentral/BI harus disegerakan dalam mendukung keberhasilan pencapaian “Asta Cita” Presiden periode 2024-2029 melalui tata kelola kebijakan strategis *INDONESIANOMIC*

Selamat bekerja yang mulia Presiden patriotik terpilih Prabowo Subianto semoga masukan kami menjadi perhatian serta do’a terbaik agar Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan kesehatan dan kekuatan kepada Bapak menjalankan amanah kepemimpinan. Dalam kesempatan ini, izinkan kami sekaligus menyampaikan “Dirgahayu HUT ke-79 Republik Indonesia, mari bersama menggapai kemandirian ekonomi dan kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara kita. Merdeka!!!

**Penulis adalah Ekonom Konstitusi, Research Associate, Bappenas, Alumni FE-UGM dan Bayreuth Universitat, Germany
(Sebuah Usulan untuk Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.