SEMANGATNEWS.COM – Brigadir NP, oknum polisi yang membanting mahasiswa hingga kejang masih ramai menjadi perbincangan.
Mahasiswa berinisial FA diduga di banting hingga kejang di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.
Kejadian ini terekam lewat dokumentasi video dan tersebar sehingga menjadi viral di media sosial.
Banyak pihak menyayangkan tindakan tersebut, sehingga pihak yang berwenang segera dengan cepat memproses kejadian yang berakhir dengan sidang disiplin terhadap NP.
Proses mutasi tersebut adalah berdasarkan hasil sidang disiplin yang dijalani NP pada Kamis sore (21/10/2021).
Kabag Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, NP secara hukum melanggar aturan disiplin bagi anggota polisi karena membanting FA.
Rangkaian hasil sidang disiplin yang dihadiri NP,berakhir dengan mutasi jabatan.
Brigadir NP, oknum polisi di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dialihkan menjadi bintara tanpa jabatan dan kewenangan.
NP diganjar sanksi berlapis yang secara administrasi akan mengakibatkan penundaan kenaikan pangkat dan kendala mengikuti pendidikan lanjutan.
Hasil pemeriksaan terhadap FA turut menjadi bahan pertimbangan putusan sidang disiplin tersebut.
Dari hasil tersebut diputuskan bahwa perbuatan NP tergolong eksesif, diluar SOP, menimbulkan korban serta menjatuhkan nama Polri.
Selain itu terdapat beberapa hal yang meringankan sanksi yaitu pengabdian selama 12 tahun, serta pengakuan NP yang meyesali perbuatannya.(*)