SEMANGAT SUMABR – Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memastikan peraturan gubernur yang mengatur tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek atau angkutan berbasis daring tuntas pada bulan Juli ini.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Amran mengatakan, peraturan gubernur dimaksud merupakan regulasi turunan dari peraturan menteri perhubungan (permenhub) nomor 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, serta permenhub nomor 26 tahun 2017 yang merupakan revisi permenhub nomor 32 tahun 2016.
Amran menjelaskan, pokok-pokok isi dalam pergub dimaksud yakni aturan tentang perkiraan jumlah kebutuhan, serta wilayah operasi angkutan berbasis daring yang akan beroperasi di Sumbar.
“Lingkup kota di Sumbar itu kecil, jadi harus benar-benar diatur jumlah taksi online. Kalau banyak yang beroperasi, apakah mereka dapat penumpang, meningat ada juga moda transportasi darat lainnya,” ungkapnya pada RRI di Padang, Kamis (6/7/2017).
Menurut Amran, trayek taksi online yang beroperasi di Sumbar diatur khusus, yakni melampaui 1 daerah kabupaten/kota yang historis sosial ekonominya dalam satu jalur. Misalnya jalur Padang-Lubuk Alung-Pariaman atau yang dikenal Palapa. Selanjutnya jalur Batusangkar-Bukittinggi-Payakumbuh-Agam atau Bukpaya.
“Kita berikan ruang untuk taksi online, tapi harus ada aturan yang jelas. Pergub yang mengatur itu sudah selesai disusun, kita akan komunikasikan dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) serta pihak operator terkait. Selanjutnya minta persetujuan dulu dengan Direktur Perhubungan Darat, sebelum disahkan,” bebernya.
Amran menuturkan, saat ini sudah ada angkutan umum berbasis daring yang memberi sinyal akan beroperasi di Sumbar. Terkait hal itu, Pemprov Sumbar bersifat menunggu pengajuan perizinan.
“Uber sudah kirim surat ke kami. Pantauan kami, mereka sudah melakukan perekrutan sopir,” ucapnya.
Untuk usaha angkutan berbasis daring, tambah Amran, Pemprov Sumbar tidak akan membeda-bedakan perizinan, yang terpenting mereka mematuhi aturan. Diantaranya harus memiliki kantor atau tempat penyimpanan kendaraan di daerah, serta melakukan uji kendaraan berkala.(*)