SEMANGATNEWS.COM, PADANG – Satgas Waspada Investasi (SWI) pada februari 2023 kembali menemukan delapan investasi ilegal dan 85 pinjaman online tanpa izin, Senin, (6/3/2023) di Jakarta.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal semakin meningkat. SWI telah menghentikan delapan entitas investasi ilegal. Yaitu, empat entitas melakukan investasi tanpa izin dan empat kegiatan tanpa izin lainnya. SWI juga menemukan 85 platform pinjaman online ilegal.
Baca Juga : Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Meningkat, Satgas Waspada Investasi Sampaikan Temuan ke Bareskrim Polri
“Ada delapan investasi ilegal dan 85 pinjaman online ilegal. SWI sudah menutup platform pinjaman online ilegal sebanyak 4.567 pinjol ilegal sampai Bulan Februari 2023. SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Tonggam menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah masyarakat menjadi korban dari investasi ilegal dan pinjol ilegal. SWI mencari informasi menggunakan crawling data melalui big data center aplikasi waspada investasi. Kemudian SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk penegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Penanganan investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.
“SWI sudah memblokir situs/website/aplikasi investasi ilegal dan pinjaman online ilegal. SWI juga sudah menyampaikan aduan ke Bareskrim Polri. Perlunya peran masyarakat untuk menyampaikan informasi investasi ilegal dan pinjaman online ilegal kepada kepolisian dan OJK. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak bisa melakukan proses hukum.,” Jelasnya.
SWI mengimbau masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi dan pinjaman online untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya dan mengecek apakah pernah masuk dalam daftar entitas ilegal oleh Satgas Waspada Investasi.
“Masyarakat bisa mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi yaitu https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.,” Imbaunya.
SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku investasi dan pinjaman online ilegal dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak mengaksesnya.
Berbagai kegiatan sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal dan pinjol ilegal juga terus dilakukan SWI bersama sejumlah pihak ke berbagai kalangan masyarakat melalui beragam media untuk mencegah korban masyarakat semakin bertambah.
Masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157, email: konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)
Informasi lebih lanjut:
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.Telp: 021-29600000
Email: waspadainvestasi@ojk.go.id
Pemprov Sumatera Barat