SEMANGATNEWS.COM, DHARMASRAYA – Bupati Sutan Riska terbitkan Surat Edaran Nomor 441/1196/Dinkes/X/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Ganguan Ginjal Akut Pada Anak tertanggal 26 Oktober 2022.
SE tersebut ditujukan kepada seluruh kepala OPD, Camat, Kepala RSUD Sungai Dareh, Kepala RSUD Sungai Rumbai, Puskesmas, Apotek, klinik dan fasilitas kesehatan lainnya dalam upaya mempercepat penanggulangan gangguan ginjal akut pada anak di daerah itu.
Dalam edaran tersebut, Bupati meminta setiap fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama dan rujukan apabila menerima kasus ganguan ginjal akut untuk melaporkan melalui aplikasi RS online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon.
“Kemudian kepada tenaga medis di seluruh fasilitas kesehatan sementara tidak meresepkan obat dalam bentuk syrup atau sedian cair kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah,” sebut Sutan Riska Jumat (26/10)
Bupati juga meminta seluruh apotek untuk sementara waktu tidak menjual obat bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sempai ada ketentuan resmi dari pemerintah.
Kemudian, mengimbau orang tua agar tidak memberi obat yang didapat secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan kepada anak, dan apabila anak menderita demam, perawatan dirumah lebih mengedepankan mencukupi kebutuhan cairan, mengkompres menggunakan kain tipis, dan jika ada tanda bahaya segera membawanya ke rumah sakit terdekat.
Sutan Riska juga meminta kepada kepala OPD dan camat hingga wali nagari untuk menginformasikan kewaspadaan gangguan ginjal akut pada anak ke masyarakat luas,” temannya.
Sementara itu, Plt Kadis Kesehatan Dharmasraya Yefrinaldi menambahkan untuk saat ini di Kabupaten Dharmasraya belum ditemukan atau adanya laporan kasus ginjal akut pada anak. Meski demikian pihak Dinkes tetap siaga dan melakukan pengawasan ketat, hingga tidak mengalami kecolongan akibat jenis penyakit mematikan ini.(rsy)