Sumbar Perpanjang Tanggap Darurat Sampai 29 Mei 2020
Semangatnews.com, Padang-Gubernur Sumbar Irwan Prayitno memperpanjang masa tanggap darurat bencana wabah corona covid 19 hingga 29 Mei 2020.
Hal ini dituangkan dalam SK Gubernur nomor 360-289-2020, tanggal 15 April 2020 yang diterbitkan hari ini.
Dalam SK tersebut, sehubungan dengan berakhirnya masa tanggap darurat pertama hari ini tanggal 15 April, maka dipandang perlu untuk memperpanjang masa tanggap darurat sampai 29 Mei 2020.
Dengan demikian bagi umat islam yang akan memasuki bulan suci Ramadhan, maka sholat fardhu dan tarwih di rumah masing masing.
Sedangkan untuk sholad Id, kemungkinan ditiadakan.
Adapun pertimbangan gubernur dilakukan perpanjangan masa tanggap darurat guna mengantisipasi meluasnya wabah virus corona di dalam masyarakat.
Kondisi terkini sudah lebih 50 orang dinyatakan positif dan ribuan dalam pemantauan.
Kondisi orang dalam pemantauan diperkirakan akan terus bertambah seiring banyaknya perantau pulang kampuang.
Bencana itu telah menimbulkan multi dampak terhadap masyarakat, terutamanya gerak usaha ekonomi tidak stabil. Berbagai usaha kecil dan menengah praktis terhenti.
Pemerintah dalam hal ini telah mengeluarkan sejumlah kebijakan guna membantu rakyat utamanya masyarakat miskin. Program stimulys dengan bantuan kebutuhan dasar.
Selain itu, sejumlah beban pengeluaran rakyat ada yang digratiskan dan atau diskon hingga 50 persen.
Rekening listrik misalnya bagi rumah tangga dengan daya 450 bebas untuk selama 3 bulan, sedangkan warga dengan daya 900 diberi keringanan hingga 50 persen.
Khusus di kota Padang warga miskin dibebaskan 3 bulan tidak bayar tagihan air PAM.(zln)