SEMANGATNEWS.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sudah cair mulai pekan lalu. Cek cara login dan cek statusnya di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
BSU subsidi gaji sebesar Rp1 juta mulai pekan lalu yang disalurkan kepada satu juta orang pada tahap pertama ini.
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terkena dampak pandemi Covid-19 dan berada di daerah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.
Bantuan diberikan kepada pekerja yang memiliki upah di bawah 3,5 juta.
Agar memudahkan peserta mengetahui dirinya berhak atau tidak atas dana yang dikucurkan pemerintah tersebut, terdapat sejumlah cara untuk mengecek statusnya.
Dari data yang dihimpun dari BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah telah menerima satu juta data calon penerima dari total 8,73 juta pekerja atau buruh.
Data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021, hanya peserta yang telah terdaftar hingga waktu tersebut dan memenuhi syarat saja yang berhak menerima BSU.
Penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Data tersebut telah mendapatkan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2021.
Data 1 juta calon penerima BSU tersebut juga akan dicek dan diskrining oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari data ganda.
Pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat akan menerima BSU senilai Rp500 ribu per bulan berlaku untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus. Adapun syarat penerima BSU menurut Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri
Bagi pekerja atau buruh yang merasa memenuhi syarat namun ragu apakah telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, bisa mengecek melalui link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan apabila mengalami kesulitan saat login, dapat menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan 1500910.
Saat ini ada link alternatif yang bisa diakses oleh masyarakat untuk mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Kini, cara mengecek penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp1 juta sudah bisa dilakukan melalui layanan pesan WhatsApp (WA) BPJS Ketenagakerjaan.
BSU atau subsidi gaji Rp1 juta tersebut kerap disebut juga sebagai bantuan langsung tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan karena dicairkan secara tunai melalui data BPJS Ketenagakerjaan.
Twitter resmi lembaga tersebut, @BPJSTKinfo, menjelaskan bahwa laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id tak bisa diakses karena sedang dalam tahap pemeliharaan atau maintenance.
Layanan nomor WA BPJS Ketenagakerjaan dibuka, pasalnya laman resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id yang sedianya bisa dipakai untuk cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan online, kini tidak dapat diakses.
Hai Sahabat,
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini website BPJS Ketenagakerjaan masih menjalani maintenance dalam rangka peningkatan kapasitas layanan informasi bagi para peserta.— BPJS Ketenagakerjaan (@BPJSTKinfo) August 13, 2021
“Untuk informasi seputar BSU, sahabat dapat juga mengakses melalui microsite http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau nomor Whatsapp 081380070175. Terima kasih.” cuitan akun tersebut di twitter
Berdasarkan postingan tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan meminta kepada masyarakat untuk dapat menghubungi via Whatsappp pada nomor yang tertera. Atau kamu juga dapat langsung mengakses pada link berikut http://wa.me/6281380070175.
Sebagai alternatifnya, masyarakat yang membutuhkan informasi soal subsidi gaji atau yang lainnya bisa menghubungi nomor hotline yang telah disediakan.
(*)