Somasi Basril Basyar Sudah Diterima PWI Pusat sedang Dikaji Bidang Hukum
SEMANGATNEWS.COM- Surat Somasi Basril Basyar tanggal 15 Desember 2022 yang ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat Atal S.Depari sudah diterima PWI Pusat. Saat ini surat itu dikaji Bidang Hukum PWI.
Hal tersebut disampaikan Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Senin, 26/12/22 menjawab pertanyaan sekaitan Somasi Bebe tersebut.
Mirza enggan menjelaskan kapan surat tersebut diterima. Ia berdalih ini bukan bahan informasi publik. “Ini menurut kami internal PWI bukan bahan informasi publik…..terimakasih”, tulis Mirza.
Somasi Basril Basyar dibuat tanggal 15 Desember 2022 dengan nomor :41/SM/LKBH/SB/XII/22 oleh tiga pengacaranya Nur Aisyah,SH,MH, Yuslimani, SH, Liziiki MarniI, SH.MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Wanita dan Keluarga di Padang. Alamat lengkap lembaga ini di komplek Masjid Agung Nurul Iman, Padang tanpa nomor telepon sama sekali.
Melalui pengacaranya, Basril Basyar menjelaskan kronologis konferensi hingga terbitnya SK PWI Pusat yang menunjuk Plt Ketua PWI Sumbar nomor 360-PLP/PP-PWl/2022. Penunjukan Plt Ketua PWI Sumbar menurutnya telah mempersulit dirinya untuk dilantik sebagai ketua PWI Sumbar.
Berita terkait (https://www. semangatnews.com/jelang-batas-waktu-buktikan-tak-asn-lagi-basril-basyar-malah-somasi-ketua-umum-pwi-pusat/)
Pada saat konferensi PWI Sumbar tanggal 23 Juli 2022 Basril Basyar hanya mengantongi surat Dekan Fakultas Peternakan Dr.Ir.Adrizal,MS perihal pengunduran dirinya sebagai dosen/ASN yang intinya baru akan mempertimbangkan, belum menyetujui dan meneruskan ke Rektorat.
Basril Basyar menyadari bahwa pengurusan berhenti atau pensiun dipercepat melalui BKN membutuhkan waktu lama, sehingga SK PLT pertama yang menyatakan hanya dikeluarkan rektorat, pada gilirannya sangat menguntungkan Bebe.
Untung saja SK PLT itu cepat direvisi Pengurus PWI pusat dengan nomor dan tanggal surat yang sama dengan merubah diktum menimbang bahwa SK berhenti dikeluarkan BKN. SK PLT diterbitkan tanggal 12 Agustus 2022 dan akan berakhir 12 Januari 2023.
Tinggal menghitung hari.
Sekarang tanggal 26 Desember 2022, hanya lebih kurang 17 hari lagi batas waktu ia diberi kesempatan membuktikan telah berhenti sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan itu merupakan Keputusan PWI Pusat berdasarkan hasil Rapat Pleno organisasi wartawan tertua dan terbesar di Tanah Air, yang lengkap dihadiri pengurus Dewan Kehormatan, dan para Penasehat PWI.
Merasa tidak mungkin SK pensiun keluar menjelang tanggal 12 Januari 2023, Basril Basyar melayangkan surat Somasi kepada Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari, menuntut segera dilantik.
Seminggu sebelumnya (17/12) Basril membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Anggota PWI seluruh Indonesia. Surat terbuka yang beredar luas di WAG, termasuk grup Warga PWI tidak berhasil mendapat simpati anggota. Yang ada hanya jadi bumerang : beberapa tanggapan menyudutkan BB.
Surat Terbuka BB tidak ditujukan kepada Pengurus Harian PWI Pusat maupun ke Dewan Kehormatan PWI Pusat, namun meminta pengertian kepada pengurus dua lembaga itu agar dia dilantik.
Pertama, ia meminta putusan DK PWI, yang menyatakan Konferensi PWI Sumbar tidak sah, karena masalah keanggotaan dirinya, dikesampingkan.
Bila ditelusuri kembali sebelum konferensi, Basril Basyar telah mempersiapkan segala sesuatunya. Ia tahu akan tersandung dengan statusnya sebagai ASN, maka tanggal 6 Juli 2022 Ia mengajukan surat Mengundurkan diri/purna tugas dipercepat kepada Dekan Fakultas Peternakan. Maka pada tanggal 12 Juli 2022 keluar surat Dekan nomor: B/0627/UN.16.06/D/KP.09.00/2022. Inti surat Dekan Fakultas Peternakan Unand Dr. Ir. Adrizal,MS memahami permohonan Basril Basyar.
Namun sesuai dengan kewenangannya sebagai pimpinan di Fakultas Peternakan akan Mempertimbangkan.
Surat dekan tersebut tidak menyatakan Basril Basyar telah berhenti atau diproses SK berhentinya sesuai ketentuan. Dekan hanya memahami dan mempertimbangkan.
Ketika media ini mengkonfirmasi soal permohonan Bebe itu, beberapa hari usai konferensi , Dekan menjawab, prosesnya panjang memakan waktu lama, jelas Adrizal singkat.
Pendek kata, saat Bebe mencalonkan di arena konferensi hanya bermodalkan surat dekan yang disahkan Pimpinan sidang dan disetujui Zugito dari PWI pusat selaku Ketua Bidang Organisasi.
Titik Nadir
Wartawan Senior Dhimam Abror Djuraid yang juga anggota DK PWI Pusat sedih dan prihatin adanya somasi Basril Basyar kepada Ketua Umum PWI pusat.
“Selama 30 tahun lebih berkhidmat di PWI baru kali ini saya mengalami masa seperti ini”, tulisnya saat diminta tanggapan lewat Japri WA kemarin malam.
“Disiplin berorganisasi berada pada titik nadir, tukasnya. Keputusan DK diabaikan dan standar moral etika merosot. Aturan PD/PRT, Kode Etik, dan Kode Perilaku dicari lubangnya untuk memenuhi syahwat pribadi. Ibarat rumah tangga somasi itu ibarat anak yang melawan orang tua. Saya mengimbau kepada Bapak doktor BB yg sangat terpelajar dan terhormat untuk mencabut somasi itu. Demikian Abror.
SOMASI Tak Berguna
Wartawan senior yang juga pengacara UPA Labuhari menanggapi surat somasi Basril Basyar.
Setelah membaca surat somasi rekan doktor BB, saya prihatin bahwa somasi itu tidak ada gunanya untuk dibuat oleh 4 pengacara terkemuka di padang. Hanya sekedar untuk menakut-nakuti pengurus harian PWI, tulis UPA di WAG Warga PWI.
Kalau dilihat arti makna dari suatu somasi hanyalah suatu peringatan bukan suatu produk hukum .Jadi kalau mau BB melaksanakan niatnya maka seharusnya BB membawa perkaranya ke pengadilan negeri Padang .Sebab jika dibawa ke pengadilan TUN Sumatera Barat sudah kadaluarsa gugatan ini karena di TUN berlaku asas hanya 90 hari dari sejak adanya surat keputusan yang dikeluarkan dapat mengabulkan gugatan tersebut. Tapi jika sudah lewat maka akan gugur sama sekali sebagaimana yang diatur dalam peradilan TUN .
Tapi kalau BB masih juga tidak bisa membawa perkara ini ke pengadilan negeri Padang maka dia bisa membawa perkara ini ke arena pidana dengan bukti yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindakan pidana terhadap dia yang menjadi korban yang dilakukan oleh pengurus harian PWI, pengurus dewan kehormatan PWI.
Jadi menurut saya sangat sulit lah rekan saya Bb untuk melaksanakan somasi yang sudah dilayangkan ke pengurus harian PWI .
Somasi itu tidak ada makna hukumnya sementara yang dikehendaki oleh rekan dokter BB adalah makna hukum yang terjadi dalam proses penunjukan terpilihnya yang bersangkutan sebagai ketua PWI Sumbar.
Setelah saya mempelajari aturan yang ada dalam melaksanakan lokasi yang bersangkutan kecuali kalau rekan saya bisa membuktikan bahwa aturan yang dipakai oleh dewan kehormatan untuk menghukumnya adalah aturan yang tidak pernah disahkan oleh kongres PWI di Solo 2018.
Jadi Saran saya kepada doktor BB untuk supaya persoalannya menjadi jelas, carilah kepastian atau notulen berita acara pengesahan pdprt di dalam kongres Solo 2018.
Kalau hal ini bisa dibuktikan maka dokter BB bisa melaporkan mereka-mereka yang menggunakan pdprt yang tidak disahkan oleh kongres PWI di Solo. Demikian UPA.