SOLOK SELATAN, SEMANGATNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terus memasifkan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) di jajaran pemerintahan.
Upaya ini untuk memudahkan dan mempercepat layanan administrasi kepada masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Firdaus Firman mewakili Bupati Solok Selatan mengatakan sejalan dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pemerintah terus berupaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam memberikan layanan publik dan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik.
“Saat ini pengembangan penggunaan tanda tangan elektronik ini dilakukan kepada seluruh wali nagari se-Solok Selatan. Setelah sebelumnya pada awal 2023 lalu sudah lebih dulu dilakukan untuk Kepala Daerah, Sekda, Asisten dan Staf Ahli, serta seluruh Kepala OPD dan Camat,” katanya, jumat (26/7/2024).
Firdaus Firman menambahkan proses untuk penggunaan tanda tangan digital ini dimulai dengan pendaftaran hingga verifikasi data dari para wali nagari.
Pendaftaran tahap pertama dan kedua telah dilakukan untuk wali nagari di Kecamatan Sangir, Kecamatan Pauh Duo, Kecamatan Sungai Pagu, dan Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh. Selanjutnya akan menyusul untuk tiga kecamatan lainnya, yakni Kecamatan Sangir Jujuan, Sangir Bataang Hari, dan Sangir Balai Janggo.
Tanda tangan elektronik ini dapat digunakan pada aplikasi BeSign, aplikasi milik Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Firdaus Firman menambahkan lagi saat ini penggunaan tanda tangan elektronik ini telah dimanfaatkan untuk menandatangani surat-surat dinas pemerintah. Selain itu, juga digunakan untuk penandatanganan Surat Perintah Tugas (SPT) pada e-SPJ, yang merupakan aplikasi milik Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, dan aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) yang merupakan aplikasi persuratan yang dikelola oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Sejalan dengan pengembangan penggunaan tanda tangan elektronik ini, Diskominfo Solok Selatan juga tengah mengembangkan aplikasi persuratan yang terintegrasi antara nagari dan kecamatan. Sehingga nantinya segala bentuk persuratan dapat dilakukan melalui sistem dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
“Pengembangan ini dilakukan dengan harapan agar pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, efisien, mudah, dan cepat,” tandasnya.