Solok Selatan Sediakan Pengaduan Covid-19 di Nomor 1708

by -
Kabag Humas Pemkab Solok Selatan, Firdaus Firman

Solok Selatan Sediakan Pengaduan Covid-19 di Nomor 1708

Semangatnews, Solok Selatan – Guna memberikan ruang kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan penanganan covid, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyediakan sms pengaduan melalui nomor 1708. Selain sms, masyarakat juga menyampaikan aduan dan aspirasinya langsung kepada pihak terkait, melalui website lapor.go.id, serta bisa juga dengan mendownload aplikasinya di SP4N LAPOR di android masing-masing.

“Semua saluran, baik sms, website, aplikasi di android, dan juga pengaduan langsung kita buka seluas-luasnya kepada masyarakat. Bukan hanya terkait penangangan BLT dan penanganan Covid lainnya, tetapi juga aduan pelayanan publik secara keseluruhan,” terang Kabag Humas Pemkab Solsel, Firdaus Firman

Firdaus menambahkan bahwa layanan pengaduan yang tergabung dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanaan Publik Nasional (SP4N) tersebut akan dipantau oleh instansi terkait lain, seperti Kemenpan&RB, Ombudsman, dan pihak lainnya.

“Jadi semuanya akan terhubung kepada pihak terkait. Dan akan ada laporan atas setiap aduan yang ada, apakah opd terkait sudah menindaklanjutinya atau belum? Pihak Kemenpan&RB, Ombusdman, dan pihak lain dipastikan akan melakukan kontrol terhadap laporan-laporan masyarakat ini nantinya” terangnya mewanti-wanti

Seluruh admin tambahnya telah ditugaskan melalui SK Bupati pada masing-masing OPD. Admin inilah nantinya yang akan berkoordinasi dengan pejabat di OPDnya untuk menindaklanjuti aduan yang masuk. Aduan yang masuk tentu harus dilengkapi dengan informasi data aduan yang jelas, agar dapat ditindaklanjuti penanganannya

Baik aduan melalui sms di 1708, website lapir.go.id, serta aplikasi SP4N LAPOR, digawangi oleh Bagian Organisasi Setdakab, dan Dinas Kominfo Solok Selatan. Serta dibantu oleh admin utama dan admin pembantu di berbagai OPD yang ada

Sebelumnya dilaporkan bahwa Plt. Bupati Solok Selatan Abdul Rahman menginstruksikan agar Pemkab membuka data penerima bansos seluas-luasnya, baik melalui kantor wali nagari masing-masing, maupun melalui website yang dikelola Dinas Kominfo. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui secara persis para penerima bantuan tersebut.

Plt Bupati dan Sekdakab juga meminta agar layanan pengaduan yang telah disiapkan agar dapat dikelola dengan sebaik-baiknya, sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan juga saran-sarannya kepada pihak Pemkab.(Afri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.