Soal Pembukaan PWI DKI; Hendry Bukan Ketum Lagi Sudah Diberhentikan!

by -

Soal Pembukaan PWI DKI; Hendry Bukan Ketum Lagi Sudah Diberhentikan!

SEMANGATNEWS.COM- Kisruh di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia-PWI semakin tak menentu. Kamis kemarin, 15/08 Hendry Ch Bangun yang telah diberhentikan penuh dari Keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan- DK PWI Pusat kembali melakukan akrobatik.
Manuvernya menjelang KLB 18 Agustus 2024 adalah membekukan Pengurus PWI DKI Jakarta serta Peringatan kepada 6 Pengurus PWI Provinsi, yakni Pengurus PWI Provinsi Bangka-Belitung, Pengurus PWI Provinsi Riau, Pengurus PWI Provinsi Jawa Barat, Pengurus PWI Provinsi Lampung, Pengurus PWI Provinsi Sumatra Barat, Pengurus PWI Provinsi Jawa Timur.
Bila ke enam provinsi ini tetap mengabaikan peringatan keras yang telah diberikan maka akan sama nasibnya nanti dengan PWI DKI, sebut Harris Sadikin yang mengaku sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat.

Lalu apa tanggapan Pengurus PWI DKI Jakarta soal pembekuan ini. Ketua PWI DKI Jakarta Kesit B Handoyo menegaskan, PWI DKI Jakarta telah menjalankan kewajiban sesuai Pasal 9 PRT dengan membuat Berita Acara atas Surat Keputusan DK PWI Pusat. Namun, Hendry menilai langkah Pengurus PWI DKI ini sebagai ketidaktaatan terhadap PD/PRT dan keputusan organisasi. “Tuduhan pelanggaran ini justru dilontarkan oleh pihak yang sebenarnya melanggar,” ujar Kesit.

Ia juga menambahkan, “Surat peringatan I dan II diterbitkan oleh Pengurus PWI Pusat tidak sah karena tidak ditandatangani oleh Ketua Umum yang sah. Umum tahu bahwa Hendry Ch Bangun sudah diberhentikan penuh dari keanggotaan PWI, sehingga tidak memiliki kewenangan menandatangani surat-surat tersebut.”

Pada jumpa pers di markas PWI DKI Jakarta, Kamis malam (15/8), Ketua PWI DKI Jakarta mengatakan, pemberhentian Hendry didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024.

Tentang pemberhentian Hendry Ch Bangun dari Anggota PWI DKI Jakarta telah dibuatkan berita acaranya.
“PWI DKI Jakarta telah mencatat keputusan ini dalam Berita Acara hasil rapat Pengurus Harian sesuai ketentuan Pasal 9 PRT PWI dan Pasal 6 ayat (1) huruf (g) tentang Pemberhentian Penuh dari keanggotaan PWI,” ujar Kesit.

“Pemberhentian penuh merupakan kewenangan Dewan Kehormatan PWI Pusat. DK lah yang berwenang menetapkan pelanggaran KEJ dan KPW, sesuai Pasal 19 ayat (2) PRT,” tambah Kesit.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan, “Hendry Ch Bangun diberhentikan penuh karena menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar rapat pleno yang melanggar aturan. Hendry sering melanggar konstitusi organisasi dan profesi, termasuk KPW, KEJ, PD, serta PRT PWI.”

Jumpa pers tersebut dihadiri oleh puluhan wartawan Ibu Kota Jakarta, termasuk Ketua Dewan Penasehat PWI DKI Jakarta, Johnny Hardjojo, serta jajaran teras pengurus PWI DKI Jakarta.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.