Sidang Pelanggar Perda Dikota Payakumbuh Digelar, 7 PKL Divonis Bersalah.

by -

Semangatnews,Payakumbuh-Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh menggelar sidang tindak pidana bagi pelanggar perda 05 th 2007 tentang ketertiban umum, di Aula Sidang Pengadilan Negeri Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Payakumbuh Barat, Jumat, (28/12)

Sidang yang diikuti langsung oleh Kasat Pol PP Devitra beserta Penyidik PNS Pol PP ini mengajukan Sebanyak 8 orang Pedagang Kaki Lima (PKL) namun hanya 7 orang PKL saja yang hadir dan menjalani sidang, sedangkan 1 orang lagi tidak hadir dan tanpa kabar.

Penyidik PNS memberikan tuntutan PKL yang telah melanggar pasal 8 ayat (1) perda 05 th 2007 yaitu Pedagang kaki lima dilarang berjualan di jalan/ trotoar, taman, jalur hijau, fasilitas umum atau tempat lainnya yang dapat disamakan dengan itu diluar waktu dan tempat khusus yang diperuntukan untuk itu.

AGUNG D, SH yang menjadi Hakim tunggal pada sidang ini, ia menyidang satu persatu para terdakwa, Meski jenis pelanggarannya sama tapi tidak bisa disidang secara kolektif.
Hakim tetap bertanya kepada terdakwa apakah sudah pernah ada teguran baik secara lisan ataupun tertulis dr Pihak berwenang.

Disamping itu omzet penjualan, alasan berjualan dan i’tikad baik kedepan dari PKL menjadi pertimbangan bagi Hakim dalam memutuskan perkara ini.

Dalam sidang yang di gelar ini, 2 orang PKL dijatuhi denda sebesar Rp.250 ribu dan 5 orang dijatuhi hukuman sebesar Rp.200 ribu, Masing-masing terdakwa dikenai subsider 3 hari kurungan apabila tidak membayar denda tersebut.

Kasat Pol PP Devitra mengatakan, diantara PKL yang menjalani sidang ini ada yang menyampaikan keluhannya kepada Hakim agar Satpol PP dalam menegakkan Perda memberikan perlakuan yang sama terhadap PKL lainnya yang melanggar, karena dalam razia yang dilakukan kepada PKL, ada yang sudah cepat-cepat membereskan dagangannya sebelum tim gabungan sampai dilokasi mereka,

“Satpol PP bersama Tim 7 dalam menjalani tugas penegakan Perda tidak akan main-main dan tidak akan terbang pilih, semua akan kita tertipkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Kasat Pol PP Devitra.

Devitra juga mengatakan, Bertindak sebagai Kuasa Penuntut Umum PPNS dari Satpol PP Syafri dan Yoserizal, SH, untuk Uang denda atas pelanggaran Perda tersebut yang ditetapkan oleh Hakim, nantinya akan disetorkan ke Kas Daerah Pemko Payakumbuh, sesuai pasal 14 sanksi pidana dalam Perda no 5 tahun 2007,

“Kita Satpol PP akan terus melakukan razia ini untuk PKL yang tidak mengindahkan dan masih tetap membandel,” pungkas Devitra.(jn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.