SEMANGATNEWS.COM – Perbedaan pelaksanaan Idul Adha 1443H di masyarakat menimbulkan sejumlah polemik. Banyak yang menanyakan, bagaimana jika shalat Idul Adha pada hari Ahad (10/7/2022) namun menyemblih qurban sehari sebelumnya, yakni Sabtu (9/7/2022). Apakah yang demikian sah?
Sekretaris Umum MUI Kota Payakumbuh Buya H Hannan Putra Lc MA dalam acara kajian Fiqh Qurban di Kantor Balai Kota Payakumbuh, Kamis (7/7/2022) memaparkan, bahwa dalam melaksanakan suatu ibadah atau hukum fiqh, tidak boleh mencampur adukkan dua pendapat atau mazhab. Dalam ranah fiqh, istilah ini dinamakan talfiq.
“Pada dasarnya, silahsakan saja untuk memilih salah satu diantara dua ijtihad ulama soal kapan Idul Adha. Jika yakin hari Sabtu, silahkan. Bagi yang yakin hari Ahad, juga dipersilahkan,” ujar beliau.
“Namun yang menjadi catatan, tidak boleh menggabungkan keduanya. Seperti menyemblih Qurban hari Sabtu, sementara orang yang berqurban itu baru shalat ied esoknya. Yang begini tidak bisa,” tambahnya.
Buya Hannan juga menghimbau, demi mengakomodir seluruh pendapat soal ‘idul adha nanti, ia menyarankan panitia qurban dan pengurus masjid untuk melaksanakan penyemblihan hewan qurban pada hari Ahad.
“Kasusnya begini. Ada yang shalat ied hari Ahad. Tapi di tempat ia mendaftar Qurban di kampungnya, penyemblihan ternyata hari Sabtu. Ini kan tidak bisa,” jelasnya.
“Maka saya sarankan, sebaiknya panitia dan pengurus masjid bisa mengakomodir seluruh pendapat. Silahkan saja menyelenggarakan shalat ‘ied pada hari Sabtu, tapi hari menyemblih ditunda pada esoknya, yakni Ahad. Ini solusi jika terjadi perbedaan pelaksanaan ied diantara peserta Qurban,” tambah beliau.
“Atau dibuat dua hari. Bagi peserta Qurban yang shalat ‘ied hari Sabtu, qurbannya di semblih hari Sabtu. Bagi yang shalat ‘ied hari Ahad, qurbannya di semblih hari Ahad. Bagus juga begitu, jika tidak merepotkan,” jelasnya lagi.(07)